BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) mengadakan diskusi untuk membahas dampak dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (*RPMK*). Rancangan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (*PP*) Nomor 28 Tahun 2024, yang salah satu sorotannya adalah kebijakan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek. Diskusi yang berlangsung adalah bagian dari Forum Diskusi Advokasi Industri dengan tema "Antisipasi Regulasi Industri yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Mata Pencaharian Pekerja." Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa yang lalu. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengungkapkan bahwa banyak pekerja tidak merasa puas dengan rumusan PP 28/2024 dan juga *RPMK*, lantaran minimnya keterlibatan mereka dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan ini dapat berdampak negatif terhadap industri hasil tembakau, serta merugikan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini sebagai sumber penghidupan mereka. "Rasa ketidakpuasan kami muncul karena hak-hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi secara optimal. Kami terus-menerus mengajukan protes. Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian kami yang selama ini menjadi sumber nafkah bagi banyak tenaga kerja," ungkap Sudarto. Sudarto juga mengingatkan akan pentingnya masukan yang disampaikan secara lisan selama acara *public hearing*, serta kontribusi tertulis yang telah dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan. Ia mencatat bahwa lebih dari 13.000 masukan telah disampaikan melalui platform *partisipasisehat* untuk menyampaikan penolakan terhadap PP 28/2024 serta semua aturan turunannya, termasuk aspek mengenai kemasan polos tanpa merek dalam RPMK tersebut. Ia menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan baru terhadap tenaga kerja dan sektor yang relevan. Sudarto berharap agar Kementerian Kesehatan dapat lebih baik dalam berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan kementerian terkait lainnya, guna menciptakan kebijakan yang seimbang dan menguntungkan semua pihak. "Harapan kami adalah agar pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya dapat memberikan perhatian yang lebih serius terhadap dampak sosial dan ekonomi dari regulasi yang akan diterapkan," tutup Sudarto. ANTARA