PEKANBARU –
**Borneonews - Pekanbaru**, Dinas Perkebunan Provinsi Riau telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani swadaya sebesar Rp3.108,42 per kilogram. Harga ini berlaku untuk kelompok umur kelapa sawit tertinggi, yaitu sembilan tahun, dan akan efektif selama satu minggu ke depan. Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menginformasikan bahwa terdapat penurunan harga sebesar Rp0,75 per kilogram atau sekitar 0,02 persen dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Selain itu, harga jual *Crude Palm Oil* (CPO) juga mengalami penurunan, yang kini berada di angka lebih rendah sebesar Rp3,76 per kilogram dibandingkan minggu lalu. Syahrial mengharapkan perubahan harga ini dapat memberikan keseimbangan bagi petani dalam beradaptasi dengan fluktuasi pasar kelapa sawit yang terjadi di Riau. Dia juga menjelaskan bahwa untuk harga cangkang ditetapkan sebesar Rp22,50 per kilogram. Sementara harga penjualan kernel pekan ini ditetapkan pada Rp9.612,66 per kilogram, walaupun beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan. Di sisi lain, harga TBS kelapa sawit untuk petani mitra plasma justru mengalami kenaikan. Untuk kelompok umur sembilan tahun, harga TBS naik sebesar Rp36,28 atau sekitar 1,14 persen dari harga minggu lalu. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani plasma untuk pekan selanjutnya ditetapkan pada Rp3.208,52 per kilogram. Syahrial menambahkan bahwa peningkatan harga TBS untuk mitra plasma didorong oleh kenaikan harga CPO dan kernel. Dalam penetapan harga TBS, pihaknya bersama tim selalu berusaha untuk memperbaiki tata kelola sehingga penetapan harga dapat sesuai dengan regulasi yang ada dan adil bagi kedua belah pihak yang bermitra. “Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan langkah serius dari semua pihak yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen kolektif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani, yang pada gilirannya bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. ANTARA