**Borneonews - Kota Tangerang**, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini melaksanakan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan dan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.
Sugihharto Achmad Bagdja, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa keberadaan TKA sangat penting sebagai pembawa devisa bagi negara. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 300 tenaga kerja asing yang beroperasi di Kota Tangerang.
Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan tenaga kerja asing, pemahaman menyeluruh terhadap aturan yang berlaku menjadi suatu keharusan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.
Sugihharto menekankan pentingnya sosialisasi yang terus menerus untuk memastikan bahwa pelaku usaha dapat mengurus izin penggunaan TKA dengan lebih lancar. Ia merujuk pada aplikasi *TKA Online* yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai sarana untuk mempermudah proses tersebut.
Sebagai bagian dari upaya ini, DPMPTSP Kota Tangerang berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Tangerang, yang berfungsi sebagai narasumber untuk memberikan informasi terkait aturan penggunaan tenaga kerja asing.
Sosialisasi juga mencakup berbagai aspek, seperti kewajiban dan larangan dalam pemberian kerja bagi TKA, tata cara pengesahan rencana penggunaan TKA di kementerian, perpanjangan izin penggunaan TKA di DPMPTSP Kota Tangerang, serta mekanisme pelaporan terkait pengawasan penggunaan tenaga kerja asing.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP Kota Tangerang berharap dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pelaku usaha, serta turut berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi dan pengembangan wilayah Kota Tangerang yang sangat dicintai semua orang. Aktivitas ini dilaksanakan di Puspemkot Tangerang, Selasa lalu, dalam rangkaian berbagai inisiatif untuk mendukung dunia usaha di daerah tersebut.
ANTARA
Sosialisasi Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Tangerang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







