JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kasus yang melibatkan akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kasus ini terungkap setelah adanya koordinasi antara Dittipidsiber dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyusul sebuah insiden siber yang mengancam sistem elektronik BKN. Pada konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan lebih rinci tentang kasus tersebut. Dalam penyidikan, mereka menemukan bahwa tersangka memiliki inisial BAG, seorang pria berusia 25 tahun yang berprofesi sebagai guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur. BAG diduga melakukan akses ilegal terhadap situs resmi BKN dengan menggunakan akun yang dimiliki oleh salah satu pegawai BKN. Himawan menjelaskan bahwa tersangka memperoleh *login* untuk akses admin Satu Data ASN dengan mengunduh informasi dari salah satu forum yang dikenal dengan nama *breachforums.st*. Di dalam forum ini, ditemukan berbagai akun dan kata sandi dari sistem elektronik internasional, baik yang masih aktif maupun yang telah kedaluwarsa. Tersangka BAG berhasil mengunduh data dari situs BKN sebanyak 6,3 GB dan kemudian menyebarkannya dengan cara menjualnya melalui platform *breachforums*. Selain informasi dari BKN, tersangka juga terlibat dalam penyebaran data dari lebih dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk data yang berasal dari universitas dan perusahaan swasta yang berlokasi di Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong. Dalam upaya penangkapan, pihak penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua *laptop*, dua ponsel, dan sebuah sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan data yang didapat secara ilegal. Menurut Himawan, tersangka mendapatkan keuntungan hingga 8.000 dolar AS dari aktivitas ilegal tersebut. Untuk pertanggungjawaban hukumnya, BAG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Dalam kesempatan ini, Himawan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga kerahasiaan *username* dan kata sandi pribadi mereka. Penting untuk menghindari pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya, demi mencegah penyalahgunaan. "Marilah kita bersama-sama menjaga dan menciptakan ruang siber yang aman bagi masyarakat," imbaunya. ANTARA