**Borneonews - Majalengka,** Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan empat orang tersangka. Total nilai uang palsu yang berhasil diproduksi oleh para pelaku diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.
Kepala Polres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan rincian penangkapan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai ketika salah satu tersangka, WM, mencoba membayar utangnya sebesar Rp4 juta dengan menggunakan campuran uang asli dan palsu kepada seorang saksi.
Ketidakselarasan yang terdapat pada uang yang diterima membuat saksi tersebut curiga dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat. Merespons laporan tersebut, Polres Majalengka langsung mengambil langkah penyelidikan, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggal WM yang terletak di Desa Mekarmulya, Majalengka.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk satu bungkus uang pecahan Rp100 ribu, Rp10 ribu, serta uang dolar *Amerika Serikat*. Indra Novianto menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyita berbagai pecahan uang palsu dalam denominasi rupiah dan dolar *Amerika Serikat*.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan investigasi, pihak kepolisian juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu AS dan DS, yang berperan dalam jaringan peredaran uang palsu. MN, yang diduga sebagai pembuat uang palsu, juga ditahan dengan sejumlah barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu.
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa MN telah terlibat dalam pencetakan uang palsu sejak tahun 2019, menggunakan sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Sumedang. Berdasarkan keterangan lanjut dari Kapolres, tertangkapnya AS dan DS dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap WM, yang kemudian mengarah kepada penangkapan MN beserta barang bukti tambahan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup 301 lembar pecahan uang Rp100 ribu, 762 lembar pecahan uang Rp10 ribu, dan 1.900 lembar pecahan dolar *Amerika Serikat* (50 dan 100 dolar), serta peralatan cetak uang palsu yang terdiri dari mesin printer dan komputer. Nilai total seluruh barang bukti tersebut, menurut perhitungan, diperkirakan mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp2,5 miliar.
Kapolres juga menegaskan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Indra Novianto menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi peredaran uang palsu di wilayahnya.
ANTARA
Polres Majalengka Ungkap Jaringan Uang Palsu Senilai Rp2,5 Miliar
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berangkat dari Pengetahuan Warga Kinipan, Enam Siswa di Kalteng Teliti Bobah Bebara
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







