JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan untuk pengajuan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota yang akan dibawa ke tingkat pembahasan selanjutnya, yaitu Rapat Paripurna. Sebanyak 79 kabupaten dan kota yang akan menjadi subjek dari undang-undang baru ini tersebar di 10 provinsi, meliputi Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen Jakarta, mengajak seluruh peserta untuk memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU ini. "Apakah kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian kita usulkan untuk disetujui pada tingkat kedua, setujukah bapak dan ibu sekalian?" tanyanya kepada anggota dewan. Persetujuan tersebut diperoleh setelah seluruh fraksi di DPR RI, Komite I DPD RI, serta Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangan mereka masing-masing. Ini menunjukkan adanya konsensus di kalangan para anggota mengenai pentingnya penyelesaian RUU ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menambahkan bahwa tujuan dari penyusunan 79 RUU tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi puluhan kabupaten dan kota. Hal ini penting agar semua kabupaten dan kota tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ditegaskannya, beberapa provinsi, kabupaten, dan kota saat ini masih menggunakan ketentuan yang berasal dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS) serta Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. "Penting bagi kita untuk menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin muncul akibat dasar hukum yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini," ungkap Junimart. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan dalam 79 RUU ini akan mencakup penyesuaian dasar hukum, penataan cakupan wilayah, serta penyesuaian terhadap karakteristik geografis dan budaya lokal. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak akan mencakup masalah kewenangan yang dapat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dalam proses ini, terdapat penyesuaian nama pada tiga kabupaten, di mana kabupaten-kabupaten tersebut mengalami perubahan nama yang lebih tepat. Kabupaten Selayar kini disebut sebagai Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa diubah menjadi Kabupaten Polewali Mandar. ANTARA