AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, telah menjatuhkan vonis kepada Penehans Tuhumury, seorang terdakwa yang terlibat dalam tindakan *rudapaksa* dan persetubuhan terhadap anak kandungnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina, dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam putusan tersebut, hakim juga menambahkan hukuman denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan enam bulan kurungan. Majelis hakim menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dampak serius yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa terhadap korban. Tidak hanya merugikan masa depan anak yang masih di bawah umur, tetapi tindakan tersebut juga dilakukan secara berulang. Faktor yang memberatkan hukuman termasuk sifat dari kejahatan yang berkelanjutan dan pelaku adalah orang tua korban. Namun, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama proses persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam sidang, terungkap bahwa tindakan *rudapaksa* yang dilakukan terdakwa terhadap anaknya berlangsung berulang kali dari tahun 2023 hingga 2024. Terdapat tiga kali kejadian yang dilaporkan. Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ryan Lopulalan, sesuai dengan putusan hakim, yaitu 20 tahun penjara serta denda yang sama. Hingga saat ini, baik JPU maupun pengacara terdakwa belum menyampaikan keputusan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Apabila tidak ada tindakan dalam waktu yang ditentukan, maka putusan akan dianggap diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, selama proses pembacaan putusan, situasi sempat menjadi tegang karena istri terdakwa berusaha membuat keributan di ruang sidang. Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terhadap anaknya dimulai pada tahun 2023, saat korban masih bersekolah. Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada seorang kerabat di Kota Ambon, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Maluku. Setelah sidang usai, istri terdakwa terlihat menangis histeris di luar ruang sidang. Ia merasa bahwa anaknya (korban) telah memberikan pengakuan yang tidak benar, yang berujung pada vonis 20 tahun penjara untuk suaminya. ANTARA