JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penanganan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait peran dan pengetahuan mereka mengenai penerimaan gratifikasi serta aset yang dimiliki oleh tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate pada tanggal 23 September. Para saksi yang dipanggil dalam agenda ini terdiri dari individu-individu swasta seperti Nasrun Abd. Djabir, Djafar HI. A Gani, Kun Pakaya, Lucky Radjapati, Muhlis Lasende, dan Adnan Ahmad Marhaban. Dalam kesempatan itu, KPK juga memanggil seorang agen BRI Link bernama Darwis untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang sama. Sebelumnya, pihak penyidik berencana memanggil istri Abdul Gani Kasuba, Faoniah Jauhar, untuk diperiksa. Sayangnya, ia tidak hadir, sehingga KPK harus melakukan pemanggilan ulang. Saat ini, perkara yang menimpa Abdul Gani Kasuba telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Tuntutan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba diharuskan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun terkait kasus korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam pemerintahan Provinsi Maluku Utara. Beberapa poin penting dari tuntutan KPK juga menyebutkan bahwa Abdul Gani Kasuba dikenakan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp300 juta, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum, Rony Yusuf, mengutarakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pelanggaran yang dibuktikan dalam dakwaan. Tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi utang tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Jaksa juga mempersyaratkan bahwa masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar dia tetap dalam tahanan. Terungkap dalam dakwaan bahwa total suap dan gratifikasi yang diterima Abdul Gani Kasuba mencapai Rp109,7 miliar, dengan gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Singapura, yang diterima melalui transfer serta tunai. Dalam pelaksanaan penerimaan gratifikasi, Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening yang berbeda, yang di antaranya merupakan rekening atas nama Sekretaris pribadi, anggota keluarga, serta miliknya sendiri. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan besarnya kasus yang sedang ditanganinya. ANTARA