JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rencana untuk menerbitkan regulasi khusus mengenai reklamasi tambang di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Horasi Pasaribu, yang menjabat sebagai Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung kajian untuk menyusun peraturan pemerintah yang akan mengatur aspek ini secara khusus. Meskipun demikian, ia tidak dapat memastikan waktu peluncuran regulasi tersebut. “Regulasi ini ditujukan untuk memberikan pengaturan khusus bagi IKN, namun kami masih dalam tahap penyusunan dan akan memberikan informasi lebih lanjut,” ungkapnya. Sebagai tambahan, Otorita Ibu Kota Nusantara kini tengah menyiapkan pedoman reklamasi yang berfokus pada pemulihan serta rehabilitasi lahan yang telah terdegradasi akibat aktivitas pertambangan. Upaya ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi asli lahan dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Nusantara. Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, menjelaskan bahwa konsultasi publik telah dilakukan dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyusun pedoman reklamasi. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan proses reklamasi dan pascatambang, sehingga mendukung pencapaian *environmental, social, and governance (ESG)* yang baik bagi perusahaan. Pedoman yang dirancang juga akan memastikan bahwa seluruh kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN sejalan dengan rencana tata ruang serta kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perumusan pedoman ini. Setiap elemen masyarakat di IKN, mulai dari warga lokal, pejabat pemerintah, pelaku sektor swasta, hingga akademisi, memiliki hak yang sama untuk memberikan masukan dan pendapat. Menurut data dari Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP yang mencakup area seluas 56.895 hektare di IKN, dengan sekitar 17.500 hektare di antaranya merupakan lahan bekas tambang. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022, yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional untuk IKN, menyatakan bahwa IUP yang masih aktif authorized untuk melanjutkan kegiatan produksinya hingga masa izin berakhir, asalkan perusahaan tersebut menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Proses reklamasi dan kegiatan pascatambang adalah bagian dari kewajiban lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pemegang izin. ANTARA