BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dislutkan Kalsel) telah menetapkan seluas 179.659,89 hektare sebagai kawasan konservasi perairan di area pesisir Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Penetapan ini dimaksudkan untuk melindungi serta melestarikan potensi perikanan dan habitat di wilayah tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Kepala Dislutkan Kalsel, Rusdi Hartono, mengungkapkan bahwa lokasi konservasi perairan di Kabupaten Kotabaru mencakup empat area utama. Pertama adalah Perairan Angsana di Kabupaten Tanah Bumbu dengan luas 8.138,45 ha, diikuti oleh Sungai Loban di kabupaten yang sama seluas 10.613,23 ha. Selanjutnya, terdapat Pulau Laut-Pulau Sembilan yang terletak di Kabupaten Kotabaru dengan luas 158.717,40 ha, dan Kepulauan Samber Gelap, juga di Kabupaten Kotabaru, seluas 2.190,81 ha. Rusdi menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi melibatkan partisipasi masyarakat melalui berbagai upaya. Ini termasuk penguatan modal usaha, memberikan bantuan operasional kepada nelayan, membangun rumah ikan, serta melakukan transplantasi terumbu buatan dan pembuatan rumpon laut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan mitra untuk mendukung pengelolaan yang efektif, termasuk dalam hal pendanaan, penganggaran, serta pengumpulan data statistik dan spasial yang diperlukan untuk melaksanakan rencana aksi. Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan yang berkelanjutan dan efektif, Pemprov Kalsel juga telah berinisiatif untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD diharapkan dapat berfungsi sebagai penghubung antara program dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan menyerap aspirasi dari masyarakat lokal yang tinggal di kawasan konservasi. Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan bahwa proses penetapan kawasan konservasi ini memakan waktu sekitar 11 tahun. Inisiatif ini dimulai sejak pencadangan kawasan oleh Bupati Kotabaru dan Tanah Bumbu melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dimulai pada tahun 2013 untuk Kabupaten Tanah Bumbu dan kemudian pada tahun 2014 untuk Kabupaten Kotabaru. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan RZWP3K Provinsi Kalsel untuk periode 2018-2038. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020 juga telah mengukuhkan kawasan konservasi yang mencakup Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Samber Gelap, serta laut di sekitarnya dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Rusdi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan kawasan konservasi perairan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Menurut data, terdapat sekitar 45.973 jiwa penduduk yang tinggal dalam kawasan konservasi, tersebar di dua kabupaten, tujuh kecamatan, dan 22 desa di Kalimantan Selatan. Rusdi menambahkan, terdapat enam segmen tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi tersebut, yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi, pemenuhan infrastruktur, perbaikan ekologi, ketahanan terhadap bencana, dan penegakan hukum yang efektif. ANTARA