MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Kejaksaan Negeri Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa purna bakti agar segera mengembalikan aset daerah yang pernah mereka gunakan. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran hukum yang lebih lanjut. Kepala Kejari Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, dalam sebuah acara penandatanganan kerja sama terkait pengembalian aset milik pemerintah kabupaten Mamuju, menekankan pentingnya pengembalian itu. “Semua ASN yang sudah pensiun harus mematuhi kewajiban untuk mengembalikan aset yang digunakan, agar tidak terjerat masalah hukum,” ujarnya. Raharjo menjelaskan bahwa proses pengembalian aset ini merupakan langkah yang sejalan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyangkut penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran 2018/2019. Keberhasilan kejaksaan dalam mengembalikan aset ini mencakup barang bukti dari kasus penggelapan aset, yang saat itu melibatkan seorang kepala bidang aset dan telah mendapatkan keputusan hukum. “Saya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pengelola aset daerah, terutama mereka yang menggunakan BMD, agar selalu patuh terhadap aturan yang ada,” imbuh Raharjo. Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya Kejaksaan Negeri dalam mengembalikan aset yang menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak berwenang yang telah berkontribusi dalam memperbaiki penataan pengelolaan aset pemerintah melalui kewenangan yang mereka miliki,” jelas Sutinah. Dia juga menambahkan bahwa isu mengenai aset daerah merupakan tantangan yang telah ada sejak lama, yang disebabkan oleh pola pikir tradisional dari pengguna aset. “Sering kali, ada anggapan bahwa aset yang mereka gunakan dapat dipindahtangankan sesuai kehendak mereka setelah pensiun,” kata Sutinah. Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju menyebutkan bahwa sejauh ini ada 41 barang milik daerah yang telah diserahkan kembali oleh Kejaksaan. Barang-barang tersebut mencakup berbagai jenis aset mulai dari kendaraan roda dua hingga mobil ambulans dan dumtruck. Beberapa barang bukti ini telah diparkir di halaman Kantor Bupati, namun sayangnya berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan, di mana sebagian di antaranya mengalami kerusakan berat. ANTARA