**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam perkembangan penyelidikan ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yang berinisial BAG, yang diketahui merupakan seorang guru honorer yang bertugas di Banyuwangi, Jawa Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses investigasi yang cukup mendalam.
Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki potensi adanya komunikasi antara tersangka BAG dengan pelaku lain. Meski begitu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka bertindak sendiri dalam kasus ini.
Brigjen Himawan menekankan pentingnya mendalami jejak digital yang ditinggalkan oleh tersangka untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa tersangka BAG merupakan lulusan perguruan tinggi dengan latar belakang pendidikan di bidang pendidikan, tetapi tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang teknologi informasi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah mengakses situs *breachforums* sejak tahun 2021 dan baru membuat akun baru pada akhir tahun 2023. Modus operandi yang digunakan tersangka ini melibatkan keikutsertaan di forum yang bersangkutan untuk mempelajari metode komunikasi yang terjadi di sana.
Setelah mendapatkan pemahaman yang cukup, tersangka kemudian melakukan akses ilegal ke situs resmi https://satudataASN.BKN.go.id/, menggunakan akun yang diperoleh dari forum *breachforums*. Dari akses tersebut, BAG berhasil mengunduh data dalam jumlah besar, mencapai 6,3 gigabita, yang kemudian dijual di platform yang sama.
Terkait dengan jenis data yang berhasil diunduh, pihak Dittipidsiber masih melakukan verifikasi. Brigjen Himawan menuturkan bahwa meskipun jumlah data yang didapatkan cukup besar, mereka perlu berkoordinasi dengan BKN dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk langkah mitigasi pascapenanganan insiden ini.
Selain data milik BKN, tersangka juga terlibat dalam penyebaran data dari 40 sistem elektronik lainnya. Data ini berasal dari berbagai institusi, termasuk universitas di Amerika Serikat serta perusahaan swasta dari negara-negara seperti Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.
Dari aktivitas ilegalnya, tersangka BAG mengklaim meraup keuntungan sebesar 8.000 dolar AS. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP. Ancaman sanksi penjara yang dihadapi bisa mencapai sepuluh tahun.
ANTARA
Polri Selidiki Pelaku Lain dalam Kasus Penyebaran Data BKN
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







