**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Greenpeace Indonesia mengusulkan agar partisipasi masyarakat yang rentan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan iklim ditingkatkan. Termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pesisir di Jakarta yang berpotensi merasakan dampak paling serius akibat perubahan iklim.
Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa, Talitha Aurellia Alfiansyah, salah satu peneliti dari Greenpeace Indonesia, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021. Pergub tersebut berisi tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon yang Berketahanan Iklim (RPRKD), yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu mitigasi perubahan iklim.
Peraturan yang ada merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang berkaitan dengan pengesahan *Paris Agreement* dalam kerangka Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Dalam kesempatan itu, Talitha menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat pesisir yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Mereka menghadapi berbagai risiko, seperti peningkatan frekuensi banjir dan akses yang terbatas terhadap air bersih. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan, terutama di area infrastruktur, transportasi, dan tata ruang.
Dia menekankan, Untuk memastikan keadilan rekognisi, Pemprov DKI Jakarta harus lebih proaktif agar kelompok rentan diakomodasi dalam proses pemetaan kebutuhan mereka serta dalam evaluasi implementasi kebijakan.
Selain itu, Greenpeace menyerukan perlunya dilakukan pemetaan yang jelas mengenai berbagai program dan kegiatan yang dialokasikan untuk langkah-langkah mitigasi serta adaptasi perubahan iklim. Ini termasuk aksi yang mengandalkan pendekatan berbasis alam atau *nature based solutions*.
Talitha menjelaskan bahwa meski Pergub tersebut menunjukkan upaya untuk memenuhi prinsip keadilan iklim, masih ada beberapa kekurangan. Beberapa di antaranya adalah kurangnya detail mengenai wilayah-wilayah yang dianggap rentan, tindakan mitigasi yang akan diambil, serta ketidakjelasan dalam pendanaan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut juga belum diatur secara spesifik.
Keterlibatan masyarakat yang rentan menjadi sangat penting, mengingat mereka adalah pihak yang paling merasakan dampak dari perubahan iklim, meskipun mereka bukanlah penyumbang utama gas rumah kaca. Dalam hal ini, Talitha mengacu pada publikasi yang dibuat oleh lembaga nirlaba internasional Oxfam. Data yang dipublikasikan menunjukkan bahwa antara tahun 1990 hingga 2015, sepuluh persen orang terkaya di dunia menyumbang 52 persen dari total emisi karbon global, sedangkan 50 persen penduduk yang paling miskin hanya berkontribusi sebesar 7 persen.
Keterlibatan masyarakat rentan dalam kebijakan iklim menjadi landasan untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam upaya menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak.
ANTARA
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat Rentan dalam Kebijakan Iklim
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







