**Borneonews - Bengkulu**, Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Kota Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih agen *travel* umrah. Ini sangat penting dilakukan untuk menghindari kemungkinan penipuan yang mungkin dilakukan oleh oknum agen perjalanan umrah.
Kepala Kanwil Kemenag Kota Bengkulu, Sipuan, mengungkapkan bahwa dengan meningkatnya jumlah calon jamaah yang bersiap untuk berangkat umrah, kewaspadaan masyarakat menjadi sangat krusial. Dia menghimbau agar masyarakat memilih agen *travel* yang terpercaya dan amanah dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Pihak Kemenag juga menyarankan agar sebelum menggunakan jasa *travel* umrah, masyarakat melakukan serangkaian pemeriksaan. Hal ini mencakup melakukan pengecekan terhadap lokasi kantor agen, identitas dari pengelola, serta legalitas formal yang dimiliki oleh agen tersebut. Menurut Sipuan, pelayanan di lapangan juga seharusnya menjadi pertimbangan dalam memilih agen *travel*.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa agen *travel* yang tidak memiliki izin resmi seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan agar agen tersebut bisa ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Sipuan menambahkan, masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa agen perjalanan umrah. Hal ini bertujuan agar kegiatan ibadah mereka dapat berjalan lancar dan aman. Dengan ketelitian dan kehati-hatian dalam memilih biro perjalanan umrah, diharapkan masyarakat tidak akan mengalami kerugian, baik secara moral maupun material.
Belakangan ini, banyak individu di berbagai wilayah yang mengalami kerugian finansial akibat kesalahan dalam memilih *travel* untuk menjalankan ibadah umrah. Saat ini, terdapat sekitar 35 agen *travel* umrah yang aktif dan rutin melaporkan kegiatan mereka kepada Kemenag.
Di samping itu, penting untuk dicatat bahwa setiap agen *travel* umrah harus memiliki izin dan legalitas yang jelas sebelum melaksanakan kegiatan, termasuk dalam proses pemberangkatan dan penjemputan jamaah. Kebijakan yang diharuskan adalah agar mereka mendapatkan rekomendasi serta izin operasional dari Kemenag Pusat, dan menyampaikannya kepada Kemenag Kota Bengkulu agar dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ada.
ANTARA
Imbauan Kemenag Bengkulu untuk Waspada dalam Memilih Travel Umrah
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







