SURABAYA –
**Borneonews - Jember, Jawa Timur**, Universitas Jember (Unej) berencana memberikan sanksi tegas kepada seorang mahasiswanya, yang dikenal dengan inisial IM, terkait tindakan asusila yang dialaminya. Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden yang melibatkan praktik *post a picture* (PAP) di lingkungan kampus. Dalam proses pengusutan, IM dilaporkan menggunakan beberapa akun palsu untuk mempersuasif para mahasiswi agar mau mengirimkan foto tanpa busana kepadanya. Hal ini tentunya sangat meresahkan dan mengundang perhatian dari pihak kampus. Wakil Ketua Tim Kerja Humas Unej, Iim Fahmi Ilman, mengungkapkan bahwa langkah awal telah diambil oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk menangani masalah ini. Mereka telah melakukan pengumpulan data, informasi, dan juga memeriksa baik korban maupun pelaku perkara yang melibatkan mahasiswa FISIP Unej tersebut. Hasil dari pengumpulan dan pemeriksaan yang dilakukan kemudian disampaikan kepada Rektor Unej, Iwan Taruna. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh IM memang terjadi, yakni permintaan foto tanpa busana dari sejumlah korban. Lebih lanjut, Iim menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi yang akan dijatuhkan oleh pihak universitas. Para korban juga menginginkan agar kampus memberikan sanksi yang pantas atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Menurut informasi dari Satgas PPKS, terdapat 10 korban yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, sampai saat ini, belum ada korban yang menunjukkan niatan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dekan FISIP Unej, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa IM adalah mahasiswa aktif yang terdaftar di fakultas tersebut sejak angkatan tahun 2019. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh IM merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mahasiswa aktif di FISIP. Oleh karena itu, pihak fakultas menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang untuk menangani aspek hukum dari kasus ini. ANTARA