TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang, telah melantik tiga Penjabat Sementara (Pjs.) bupati untuk memastikan kelangsungan pemerintahan di daerah tersebut. Ketiga Pjs. bupati yang dilantik meliputi Pjs. Bupati Bulungan, Pjs. Bupati Malinau, dan Pjs. Bupati Tana Tidung. Pelantikan tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga agar roda pemerintahan tetap dapat beroperasi dengan normal. Gubernur Paliwang menjelaskan bahwa para Pjs. yang baru dilantik akan menjalankan tugas mereka dalam waktu tertentu, menyusul ketidakberlangsungan jabatan bupati petahana yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Dalam pelantikan yang dilaksanakan di Tanjung Selor, Gubernur menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di Kalimantan Utara. H. Haerumuddin ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Bulungan dan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara. Sementara itu, Polymart Sijabat yang merupakan Asisten Administrasi Umum Setprov Kalimantan Utara diangkat sebagai Pjs. Bupati Malinau. Untuk posisi Pjs. Bupati Tana Tidung, Datu Iqro Ramadhan yang merupakan Aparatur Sipil Negara aktif dan menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kalimantan Utara, juga dilantik. Pelantikan ketiga Pjs. ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3810 Tahun 2024. Pada kesempatan itu, Gubernur menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam menghadapi pemilihan yang akan datang. Tugas utama bagi para Pjs. bupati adalah untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menjaga ketertiban dan keamanan umum, memfasilitasi proses pemilihan, serta memastikan pegawai negeri sipil tetap netral. Mereka juga bertanggung jawab untuk membahas serta menandatangani peraturan daerah dan mengisi posisi yang kosong sesuai ketentuan. Gubernur Paliwang memberikan perhatian khusus mengenai berbagai batasan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 kepada para pejabat sementara yang baru dilantik. Ia juga mengingatkan agar mereka melaporkan setiap kegiatan secara teratur kepada Kementerian Dalam Negeri setiap bulan. Dalam situasi transisi ini, Gubernur menekankan betapa pentingnya para kepala daerah sementara dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta layanan publik. Ia mengajak mereka untuk melanjutkan program-program strategis yang telah ada dan membangun komunikasi yang positif dengan semua pemangku kepentingan. Gubernur menekankan bahwa sebagai Kepala Daerah Sementara, Pjs. diharapkan untuk tetap mengedepankan netralitas dan tidak terlibat dalam politik. “Pjs. harus bekerja untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung lancar dan adil, menjaga ketertiban serta stabilitas publik sangatlah krusial, dan melanjutkan program pembangunan secara berkelanjutan juga sangat penting,” tegasnya. ANTARA