**Borneonews - Temanggung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, yang berlokasi di Jawa Tengah, telah mendirikan sebuah Posko Pengaduan Kampanye. Posko ini bertujuan untuk menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan kampanye.
Maria Ulfa, seorang anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan yang matang menjelang kampanye. Hal ini termasuk mengumpulkan informasi dari perwakilan (LO) setiap pasangan calon. Dalam konteks ini, Bawaslu juga memberlakukan aturan tertentu mengenai hal-hal yang dilarang selama kampanye.
Lebih lanjut, Maria menekankan pentingnya bagi para pasangan calon untuk segera mendaftarkan tim sukses mereka. Sebagaimana diatur, pendaftaran tim sukses ini harus sudah dilakukan paling lambat pada tanggal 24 September 2024, seiring dengan penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Selain pendaftaran tim sukses, Bawaslu juga mengimbau paslon untuk mendaftarkan akun media sosial mereka. Setiap pasangan calon dibatasi untuk mendaftarkan maksimal 20 akun per aplikasi, dan batas waktu pendaftaran ini juga jatuh pada hari yang sama, yakni 24 September 2024.
Dalam upaya pencegahan pelanggaran selama kampanye, Bawaslu telah mempersiapkan Posko Pengaduan. Posko tersebut diharapkan dapat menerima dan menangani laporan terkait pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam rangkaian kampanye.
Anggota Bawaslu tersebut juga menjelaskan bahwa posko ini akan menampung berbagai aduan, termasuk laporan mengenai metode kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, jika terdapat kegiatan kampanye yang tidak memiliki izin, pelanggaran ini meskipun bersifat administratif tetap akan diterima dan diproses.
Untuk setiap laporan pelanggaran, diperlukan bukti pendukung seperti foto atau video. Contohnya, jika ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dapat mengganggu keamanan, atau tidak mematuhi etika dan estetika, masyarakat diundang untuk melaporkan keadaan tersebut.
Maria juga menambahkan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apabila APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan, pihaknya akan meminta kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan secara resmi kepada Bawaslu. Nantinya, Bawaslu akan melakukan rekomendasi kepada pasangan calon untuk memindahkan atau mencabut APK tersebut dari lokasi yang dimaksud.
ANTARA
Bawaslu Temanggung Dirikan Posko Pengaduan Kampanye untuk Masyarakat
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







