JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat mengingatkan bahwa pemerintahan baru perlu mempertimbangkan dengan seksama siapa yang akan diangkat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Diharapkan, individu yang terpilih tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga mampu memahami dan membela kepentingan pekerja, baik yang bekerja di dalam negeri maupun para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beroperasi di luar negeri. Yunus M Yamani, pendiri Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan dan Perlindungan TKI (Himsataki), menyatakan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai isu-isu ketenagakerjaan, khususnya terkait penempatan dan perlindungan TKI, sangatlah krusial bagi kabinet yang akan datang. Ia menyoroti bahwa saat ini, geliat ekonomi nasional semakin melemah, yang berakibat pada meningkatnya angka pengangguran. Di sisi lain, setiap tahunnya, angkatan kerja baru terus bertambah, menciptakan tantangan tersendiri. Dia menegaskan bahwa tingginya angka pengangguran dapat menjadi potensi ledakan masalah sosial yang berisiko memicu kerusuhan. Dalam konteks jangka pendek, Yunus berpendapat bahwa meski meningkatkan kinerja perekonomian memerlukan waktu, penyerapan tenaga kerja baru memerlukan solusi yang lebih segera. Yunus juga menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menangani isu penempatan dan perlindungan pekerja migran. Tingkat permintaan untuk pekerjaan di luar negeri masih sangat besar, khususnya di wilayah Timur Tengah yang kini mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Menurutnya, peluang ini seharusnya dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah, jelasnya, perlu mempersiapkan dan melatih para pekerja sebaik mungkin agar memenuhi standar yang dibutuhkan oleh negara-negara tujuan penempatan. Potensi sumber daya manusia Indonesia pun dianggap melimpah; mereka hanya memerlukan pelatihan yang tepat agar bisa bersaing di pasar kerja internasional. Yunus menekankan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja migran di negara tujuan mereka. Ia mengusulkan agar Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) diisi oleh petugas yang peduli dan empatik terhadap kondisi para pekerja migran. Hal ini penting, mengingat mereka berjuang untuk keluarganya serta memberikan kontribusi pada negara dalam bentuk devisa sambil membantu mengurangi angka pengangguran dalam negeri. Petugas yang ditaruh di luar negeri, lanjutnya, harus memiliki pemahaman yang baik mengenai sistem hukum dan perlindungan pekerja di negara tempat mereka bertugas, sehingga dapat membela hak dan kesejahteraan para pekerja migran. Pemulangan TKI seharusnya dilakukan hanya setelah semua hak dan kasus yang mereka hadapi diselesaikan dengan baik. Yunus juga memahami bahwa permasalahan terkait TKI memerlukan penanganan yang menyeluruh dengan melibatkan banyak instansi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi menjadi sangat penting. Dalam hal ini, ia menekankan peran Presiden melalui menteri-menteri koordinator agar para TKI mendapatkan perlakuan yang layak, terhindar dari oknum yang memanfaatkan mereka untuk keuntungan pribadi. Sebagai ilustrasi, Yunus menyerukan perhatian pada pengalaman para pekerja Filipina dan India yang mendominasi pasar tenaga kerja global. Pemerintah mereka memberikan dukungan dan perlindungan karena menyadari bahwa keberadaan pekerja migran bukan hanya sekadar solusi atas pengangguran, melainkan juga membuka peluang bagi banyak dari mereka untuk menjadi wirausaha setelah kembali ke negara asal mereka dengan modal yang mereka peroleh. Dia menegaskan bahwa menjadi pekerja migran, ekspatriat, atau bahkan diaspora di negara lain bukanlah aib. Sebaliknya, aib terletak pada perlakuan yang tidak adil dari sesama warga negara, kurangnya perlindungan ketika menghadapi masalah, serta ketidakcukupan dalam pelatihan yang mempersiapkan mereka untuk menghadapi dunia kerja di luar negeri. Pelatihan tersebut diyakini dapat menekan angka TKI yang bermasalah di luar negeri hingga 80 persen. ANTARA