JAKARTA –
**Borneonews - Houston, Amerika Serikat**, Gubernur Mike Parson bersama Mahkamah Agung Missouri pada hari Senin menolak permohonan untuk menghentikan eksekusi terpidana mati, Imam Marcellus Khalifah Williams, yang direncanakan pada hari Selasa. Penolakan ini terjadi meskipun terdapat keyakinan dari pihak jaksa bahwa bukti-bukti yang ada dapat menunjukkan kemungkinan ketidakbersalahan Williams. Dalam sebuah pernyataan resmi, Gubernur Parson menyampaikan bahwa Williams telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, mengikuti lebih dari 15 sidang demi membuktikan ketidakbersalahannya dan membatalkan hukumannya. Williams, yang kini berusia 55 tahun, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2001 dalam kasus pembunuhan Felicia Gayle, seorang mantan reporter surat kabar yang ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada tahun 1998. Sejak awal proses hukum, Williams telah menyatakan ketidakbersalahannya. Ia juga sempat mendapatkan penundaan eksekusi pada tahun 2015 dan 2017 untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap DNA. Terungkap pada proses sebelumnya bahwa DNA milik Williams tidak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam insiden pembunuhan tersebut. Pada bulan Januari, pihak jaksa mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, beralasan bahwa pengujian DNA baru terhadap senjata bisa jadi menunjukkan bahwa Williams tidak bersalah. Namun, argumen tersebut ditolak bulan lalu setelah ditemukan bahwa senjata yang menjadi barang bukti telah diperlakukan secara tidak benar oleh penyidik, yang menyebabkan bukti tersebut tidak valid untuk digunakan dalam membebaskan Williams. Penasihat hukum dari kedua belah pihak memperoleh laporan yang menunjukkan bahwa DNA yang ada pada senjata bukanlah milik Williams, melainkan milik seorang asisten jaksa penuntut dan penyidik yang mengangkat senjata tersebut tanpa menggunakan sarung tangan sebelum pengadilan. Temuan tes DNA terbaru ini melemahkan posisi jaksa dan mendukung keputusan pengadilan wilayah yang menyatakan bahwa bukti tidak menunjukkan adanya pelaku lain. Williams dijadwalkan untuk dieksekusi melalui suntikan mati pada hari Selasa pukul 18.00 waktu setempat (Rabu 06.00 WIB). Seiring dengan keputusan tersebut, Dewan Hubungan Amerika-Islam (*CAIR*), yang merupakan salah satu organisasi pembela hak sipil dan kebebasan Muslim terbesar di Amerika Serikat, meluncurkan petisi kepada Gubernur Missouri untuk membatalkan rencana eksekusi ini. Petisi tersebut telah mendapatkan dukungan lebih dari 35.000 tanda tangan. Wakil Direktur Nasional *CAIR*, Edward Ahmed Mitchell, mengungkapkan bahwa eksekusi tersebut tidak dapat diterima jika ada bukti yang kredibel menunjukkan ketidakbersalahan Williams. Ia menegaskan bahwa Gubernur Parson memiliki kekuasaan untuk menghentikan eksekusi yang dianggap salah ini, dan menekankan bahwa tidak seharusnya ada individu yang dihukum mati saat masih ada keraguan tentang kesalahannya, terutama dalam kasus yang diliputi oleh bias rasial dan kegagalan sistemik. ANTARA