MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon beserta tim suksesnya agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon. Langkah ini diambil untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang berpotensi ditimbulkan akibat praktik tersebut. Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Herliawan, menekankan bahwa pemasangan APK di pohon dilarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah ditetapkan dapat mematuhi aturan dan larangan yang telah ditetapkan selama masa kampanye. KPU juga akan memberikan dukungan dalam hal pemasangan APK menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam konteks tersebut, lokasi-lokasi untuk kegiatan kampanye telah dirundingkan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memilih tempat yang sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2024, seperti Lapangan Praya dan lapangan di masing-masing kecamatan di Lombok Tengah. Masa kampanye bagi calon-calon kepala daerah direncanakan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dalam persiapan Pilkada Serentak 2024, KPU Lombok Tengah baru saja melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon kepala daerah. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, telah ditentukan nomor urut dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon tersebut terdiri dari Ruslan Turmuzi dan Lalu Normal Suzana dengan nomor urut 1, Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah di nomor urut 2, serta H Ahmad Puaddi dan Lege Warman sebagai nomor urut 3. KPU telah secara resmi menetapkan ketiga pasangan ini untuk berkompetisi dalam Pilkada 2024. Lebih lanjut, KPU juga telah menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tingkat kabupaten dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat, serta untuk bupati dan wakil bupati Lombok Tengah. DPT yang telah ditetapkan berjumlah 777.196 pemilih, dengan rincian 379.853 pemilih laki-laki dan 397.343 pemilih perempuan, yang tersebar di 1.689 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 154 desa/kelurahan di 12 kecamatan. KPU berharap semua pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam tahapan Pilkada yang akan datang. ANTARA