PADANG –
**Borneonews - Batusangkar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar, yang terletak di Sumatera Barat, melakukan deklarasi kampanye damai untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar tahun 2024. Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa dengan tujuan untuk menjaga kestabilan serta suasana kondusif di wilayah tersebut. Deklarasi ini dihadiri oleh kedua pasangan calon yang akan bertarung dalam pemilihan tersebut, yaitu Eka Putra bersama Ahmad Fadly serta Richi Aprian bersama Donni Karsont. Turut serta dalam acara ini adalah pendukung dari masing-masing pasangan, serta perwakilan partai politik dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, menyampaikan bahwa deklarasi ini tidak hanya sekadar pengumuman, tetapi juga merupakan sebuah pernyataan dan kesepakatan untuk mengedepankan prinsip pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang lazim disebut dengan istilah *luber jurdil*. Dia menekankan pentingnya kampanye yang damai, aman, tertib, berintegritas, tanpa adanya informasi palsu (*hoaks*), serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dicky menjelaskan, "Sebagai persiapan menjelang masa kampanye, kami merasa perlu untuk menyelenggarakan deklarasi bersih dan damai, yang melibatkan kedua pasangan, pendukung mereka, serta seluruh lapisan masyarakat." Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kedua pasangan calon akan menjalankan komitmen yang telah mereka buat dan tandatangani secara bersama-sama. Dia melanjutkan, "Kami berharap tidak akan terjadi pelanggaran yang dapat mengarah pada tindakan pidana, sehingga pelaksanaan pemilu ini sepenuhnya mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku." Selanjutnya, Komisioner KPU Tanah Datar, Ikwan Arif, menekankan pentingnya ketaatan pada peraturan selama masa kampanye. Dia berharap agar pasangan calon menghargai aturan yang ada, baik itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), Bawaslu, maupun peraturan daerah. Ikwan juga mengingatkan tentang perlunya perhatian khusus terhadap alat peraga kampanye (APK) yang akan digunakan oleh pasangan calon atau tim pemenangan. Ia menekankan, "Pasangan calon wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku mengenai pemasangan APK, di mana hal itu juga harus sesuai dengan visi-misi masing-masing pasangan, serta mempertimbangkan aspek keamanan, etika, dan estetika." ANTARA