**Borneonews - Ambon**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Evi Hattu, telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Stevy Zylstra, yang dikenal dengan nama alias Epok. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa menuntut terdakwa yang merupakan seorang residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Selasa, jaksa menyampaikan, "Kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa." Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan substitusi enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Terkait barang bukti, jaksa menginformasikan bahwa satu paket kiriman yang berisikan sepasang sepatu wanita dan enam paket narkotika jenis *sabu* dengan berat total 13,64 gram, dikurangi 0,01 gram untuk keperluan uji laboratorium, akan dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa dijatuhi tuntutan ini dengan alasan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Selain itu, catatan kriminal terdahulu juga menjadi faktor yang memberatkan, karena terdakwa sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2018 dan 2021.
Di sisi lain, terdapat juga pertimbangan yang memberatkan dalam kasus ini. Meskipun terdakwa bersikap sopan selama persidangan, namun hal tersebut tidak mengurangi beratnya hukuman yang dihadapi. Penasihat hukum terdakwa, Peny Tupan, telah mengajukan pembelaan dan berharap agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman kepada kliennya. Namun, jaksa tetap pada tuntutannya yaitu tujuh tahun penjara.
Pembacaan putusan untuk kasus ini akan dilakukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan. Terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada hari Jumat, 25 Mei 2024, sekitar pukul 18:00 WIT. Penangkapan dilakukan saat terdakwa dan istrinya, Joushanta Loppies, menjemput paket yang berisi narkotika tersebut, yang tertera atas nama istri terdakwa sebagai penerima.
Dari informasi yang diperoleh, terdakwa memesan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Christian Tentua di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2024, dengan total biaya sebesar Rp11,7 juta. Christian juga meminta nomor rekening terdakwa karena ada pihak lain yang melakukan pemesanan narkotika dengan total biaya mencapai Rp19.200.000.
ANTARA
Jaksa Tuntut Residivis Narkoba di Ambon, 7 Tahun Penjara dan Denda
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







