KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaporkan bahwa hingga saat ini proses validasi sertifikat elektronik telah mencapai angka yang signifikan yaitu 78 ribu sertifikat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Eksam Sodak, saat memberikan informasi mengenai perkembangan program sertifikat elektronik di wilayah tersebut yang dimulai sejak pertengahan Juni 2024. Sodak menjelaskan bahwa dari total target sebanyak 104 ribu sertifikat elektronik, pemerintah setempat berhasil memvalidasi sekitar 78 ribu di antaranya. Menurutnya, ini merupakan pencapaian yang cukup baik meskipun terdapat berbagai kendala yang sempat dihadapinya. Kendala tersebut kini telah diminimalisir, memungkinkan proses validasi berjalan lebih lancar. Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa tidak hanya menguras waktu untuk validasi, sertifikat elektronik yang telah diterbitkan juga sudah melampaui angka 1.000. Secara simbolis, 10 warga di Kota Kupang telah menerima sertifikat ini dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Agraria dan Tata Ruang di Kantor Wilayah ATR/BPN NTT. Kesepuluh warga tersebut merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*). Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, Hiskia Simarmata, menambahkan bahwa saat ini, Kota Kupang menjadi satu-satunya kantor pertanahan yang telah menerapkan program sertifikat elektronik ini. Dia juga mengungkapkan bahwa status Kota Kupang sebagai wilayah "Kota Lengkap" menjadi indikator positif dalam pelaksanaan program ini. Simarmata menegaskan bahwa rencana untuk meluaskan penggunaan sertifikat elektronik ini juga dimaksudkan untuk 21 kabupaten lain yang ada di NTT. Diharapkan, program ini dapat memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat mengenai kepemilikan tanah mereka di masa mendatang. ANTARA