SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Pemerintah Kabupaten Demak di Jawa Tengah telah melakukan pendaftaran 14.280 pekerja rentan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK. Inisiatif ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko sosial yang mungkin terjadi. Dalam proses pendaftarannya, dari total 14.280 pekerja rentan, sebanyak 10.000 pekerja dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2024. Selanjutnya, dalam APBD Perubahan 2024, akan ditambahkan lagi sejumlah 2.000 pekerja. Sisa pendaftaran akan didukung oleh bantuan dari perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di wilayah Demak. Bupati Demak, Eisti'anah, menyampaikan hal tersebut setelah acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dalam program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Gedung Grhadika Bina Praja. Dalam acara tersebut, juga hadir Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, beserta jajaran, perwakilan dari perusahaan yang turut serta dalam pendanaan, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, beserta timnya. Eisti'anah juga mengungkapkan bahwa total anggaran yang diperlukan untuk pembayaran premi selama setahun bagi pekerja rentan tersebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Demak. Program ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 dan Inpres Nomor 4/2022, yang mendorong dukungan bagi pekerja yang berada dalam kondisi rentan. Inpres Nomor 2/2021 berfokus pada optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara Inpres Nomor 4/2022 menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Melalui pendaftaran ini, Eisti'anah berharap dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Demak, terutama karena pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Bupati tersebut juga menjelaskan pentingnya perlindungan bagi keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ketika kepala keluarga tidak dapat bekerja karena kecelakaan, keluarganya akan tetap mendapatkan pemasukan dari BPJ Ketenagakerjaan. Hal ini penting terutama bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah, yang dapat melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi. Dalam konteks ini, pekerja rentan yang terdaftar merupakan mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, banyak di antara mereka yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari program ini. Oleh karena itu, Eisti'anah berharap sosialisasi tentang manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan proses pengurusan klaim dapat dilakukan dengan baik. Premi yang ditanggung oleh pemerintah untuk setiap pekerja adalah sebesar Rp16.800 per bulan, dengan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menegaskan bahwa program pendaftaran ini merupakan wujud komitmen Pemkab Demak dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah tersebut. Menurutnya, langkah ini bukan hanya sekadar simbolis, melainkan juga merupakan awal dari upaya nyata untuk memperbaiki kehidupan masyarakat yang berada di lapisan bawah. ANTARA