MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pihak kepolisian kini melanjutkan penyelidikan atas dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, berinisial HH. Kasus ini berawal dari ketidakcapaian kesepakatan dalam mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dengan pihak pelapor, RH. Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, menjelaskan bahwa meskipun sudah dilakukan mediasi, tidak ditemukan jalan keluar yang memuaskan. Oleh karena itu, kasus tersebut akan diteruskan. Pengundangan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Meskipun demikian, Iptu Lalu Brata menekankan bahwa permintaan klarifikasi yang dilakukan masih berada dalam kerangka aduan dan belum memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut sebagai laporan polisi. Dalam konteks ini, kepolisian menyarankan kepada pelapor untuk segera membuat laporan resmi agar dapat menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya. Menurut informasi yang beredar, Ketua KPU Lombok Tengah dilaporkan karena diduga terlibat dalam tindakan penipuan yang merugikan pelapor hingga mencapai Rp431 juta. Dugaan penipuan ini berkaitan dengan kerjasama dalam pengadaan semen yang melibatkan perusahaan milik RH, yaitu CV Tiga Sakti, dengan Biro Kesra Setda NTB, serta CV PP yang bertindak sebagai penyuplai semen. Proyek pengadaan tersebut memiliki nilai total sebesar Rp1,2 miliar, dengan terlapor HH menjanjikan keuntungan kepada pelapor sebesar 50 persen dari nilai proyek. Kasus ini akan terus dipantau oleh pihak kepolisian untuk memastikan kejelasan dan proses hukum yang tepat. ANTARA