**Borneonews - Jakarta**, Pasal 35 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini dipandang berpotensi memicu diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di MK, salah satu pemohon, Leonardo Olefins Hamonangan, menekankan bahwa frasa *"dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan"* dalam Pasal tersebut kurang jelas dan bersifat ambigu. Ia mengungkapkan, keberadaan frasa ini sering dijadikan landasan hukum oleh perusahaan untuk menetapkan kriteria lowongan pekerjaan secara sepihak. Alhasil, sering kali muncul syarat-syarat yang tidak rasional dan tampak diskriminatif.
Leonardo lebih lanjut menjelaskan bahwa frasa ini juga berkontribusi pada kemunculan persyaratan yang diskriminatif, seperti ketentuan mengenai penampilan fisik dan batasan usia. Selain itu, frasa tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Kelompok pemohon juga menunjukkan bahwa istilah *"dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan"* dapat menciptakan berbagai masalah sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, mereka menilai perlunya penegasan dan penafsiran yang lebih jelas terhadap pasal tersebut.
Di sisi lain, permohonan yang terdaftar dengan Nomor 124/PUU-XXII/2024 ini juga mempertanyakan definisi diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Para pemohon berpendapat bahwa undang-undang saat ini belum memuat pembatasan usia sebagai bentuk diskriminasi, meskipun secara global, pembatasan usia atau yang disebut *ageism* sudah diakui sebagai diskriminasi.
Sebagai hasil dari pertimbangan ini, ketiga pemohonLeonardo Olefins Hamonangan, Max Andrew Ohandi, dan Martin Maurermeminta agar definisi diskriminasi diperluas untuk mencakup pembatasan usia.
Mereka mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan makna yang lebih ketat, yaitu: *"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja dilarang mengumumkan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan usia, berpenampilan menarik, ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal usul keturunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan."*
Adapun, mereka juga meminta perubahan dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM menjadi: *"Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar usia, agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya."*
Sebelumnya, Leonardo Olefins Hamonangan juga pernah mengajukan gugatan perihal Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun, pada sidang yang mengeluarkan keputusan pada 30 Juli lalu, MK menyatakan menolak permohonan tersebut. Salah satu alasan hukum yang menjadi pertimbangan MK dalam keputusan itu adalah bahwa definisi diskriminasi dalam Pasal 1 angka 3 UU HAM tidak mencakup batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.
ANTARA
Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







