SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, memberikan peringatan kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati agar segera mendaftarkan tim kampanye serta relawan mereka kepada KPU setempat. Penegasan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, Aris, dalam sebuah pernyataan. Aris menjelaskan bahwa setiap paslon berkewajiban mendaftarkan sejumlah elemen yang terlibat dalam kampanye, termasuk tim kampanye, relawan, simpatisan, serta media sosial yang digunakan untuk kegiatan kampanye. Proses pendaftaran ini penting, karena tim kampanye berserta media sosial yang terlibat harus diungkapkan kepada KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian setempat. Tahapan kampanye untuk Pilkada 2024 dijadwalkan dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Oleh karena itu, Aris menegaskan bahwa setiap pelaksanaan aktivitas kampanye oleh paslon harus dilaporkan dan terdaftar di KPU sebelum memasuki tahapan kampanye resmi. "Segera laporkan dan daftarkan semua pelaksana kampanye, karena yang tidak terdaftar akan dianggap tidak sah dalam melakukan aktivitas kampanye," tambahnya. Dalam konteks penggunaan media sosial, Aris menjelaskan bahwa setiap paslon hanya diperkenankan memiliki maksimal 20 akun dalam satu platform media sosial, seperti *Facebook*, *Instagram*, dan *Tiktok*, yang akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Ini berarti setiap 20 akun yang digunakan untuk kampanye harus terdaftar di KPU; jika tidak, maka akun tersebut tidak akan dianggap sebagai akun resmi. Paslon yang mengikuti pemilihan kepala daerah ini juga diizinkan untuk menjalankan kampanye dalam format iklan, baik berbentuk gambar, suara, maupun tulisan, melalui media sosial. Namun, semua akun yang digunakan harus sudah terdaftar di KPU terlebih dahulu. Selain itu, kampanye di media sosial diperbolehkan berlangsung antara tanggal 10 hingga 23 November 2024. Dalam Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, akan ada empat paslon yang bakal bertarung. Pasangan Mudyat Noor-Waris Muin akan mencalonkan diri dengan nomor urut satu, diikuti oleh pasangan Andi Harahap-Dayang Donna Faroek yang memiliki nomor urut dua. Selanjutnya, ada pasangan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad dengan nomor urut tiga, serta pasangan Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir yang terdaftar dengan nomor urut empat. ANTARA