**Borneonews - Denpasar**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali telah menangani pengaduan sebanyak 411 kasus yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang terlibat dalam sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa upaya pencegahan terhadap investasi ilegal serta pinjaman *online* yang tidak sah telah dilakukan secara intensif. Data mencatat bahwa informasi mengenai aktivitas keuangan ilegal yang dilaporkan sepanjang periode 1 Januari hingga 19 September 2024 mencakup praktek-praktek seperti investasi ilegal, pinjaman daring yang tidak terdaftar, dan gadai ilegal di wilayah Bali.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, terdapat penurunan signifikan dalam pengaduan kegiatan ilegal, dengan angka sebelumnya mencapai 997 kasus. Penurunan ini diperkirakan terjadi berkat upaya edukasi dan sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat.
OJK juga mencatat telah menyelesaikan penanganan atas pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dalam periode yang sama, OJK menerima 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal, baik itu pinjaman daring tanpa izin maupun investasi yang mencurigakan, seperti *IDR Star*, *Australia Square*, *MIFX Trading*, *Trading MTX*, dan *TMX*.
Sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), telah menutup empat entitas ilegal yang beroperasi di Bali sejak tahun 2018. Entitas-entitas tersebut termasuk Koperasi Indonesia Bersatu yang dihentikan pada 30 Juli 2018, yang beroperasi dalam penjualan sembako secara *multi-level marketing* tanpa izin.
Kemudian, Maha Messari Group/PT Hotel Maha Messari Dewante dihentikan pada 13 Maret 2019 karena melakukan investasi properti tanpa izin. PT Dana Oil Konsorsium juga dihentikan pada 5 Mei 2021 karena terlibat dalam perdagangan berjangka minyak mentah yang tidak terdaftar. Terakhir, PT Goldcoin Savelon Internasional ditutup pada 18 Maret 2022 karena menjual aset kripto tanpa izin.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, OJK melaksanakan program edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan melalui media massa serta melalui program kuliah kerja nyata yang diikuti oleh mahasiswa di 40 desa, bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Polda Bali. Pendekatan juga dilakukan melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan kegiatan edukasi langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan kegiatan dari total 10.890 entitas ilegal, yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal, dan 251 gadai ilegal. Selain itu, OJK juga telah memulai inisiatif untuk membentuk *Anti Scam Center*, yang dikenal sebagai Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dengan menggandeng berbagai otoritas, kementerian, lembaga, serta asosiasi industri terkait.
Hudiyanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman daring yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan kepada OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email di satgaspasti@ojk.go.id.
ANTARA
OJK Bali Tangani 411 Kasus Aktivitas Keuangan Ilegal 2024
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







