BORNEONEWS, Sukamara - Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan ASN harus netral.
“Kita sudah membuat surat edaran bupati nomor 800 tanggal 18 September 2024 yang lalu, ini berkaitan juga bahwa seluruh ASN itu harus netral,” ucap Pejabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana pada Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Mini, Selasa, 24 September 2024.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa ASN tidak boleh bergaya atau berfose yang menunjukan identitas paslon atau simbol simbol tertentu.
“Contoh, ini hanya contoh ya kita tidak boleh menunjukkan jempol, telunjuk, kemudian kelingking atau metal, simbol seperti telepon, atau simbol sarangheo, itu diantaranya. Lima jari pun tidak boleh, yang boleh itu hanya mengepalkan tangan,” terang Rendy.
Dia menerangkan isi dari edaran tersebut juga sudah disampaikan kepada ASN yang ada di Sukamara pada saat apel gabungan yang digelar pada hari Senin kemarin.
“Dan itu sudah kita sampaikan kepada seluruh ASN kita pada hari Senin kemarin dan untuk edaran sudah kami kirim sampai ke desa-desa, yang dimana ASN kita tersebar di seluruh Kabupaten Sukamara,” tukas Rendy Lesmana. (NORHASANAH/R)









