**Borneonews - Pesisir Selatan**, Dalam tiga bulan terakhir, omzet dari kegiatan judi daring di Sumatera Barat telah mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini diungkapkan oleh pihak Polda Metro Jaya yang memberikan penjelasan terkait kasus perjudian yang berhasil terungkap pada hari Jumat, 20 September 2024.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, tersangka melakukan operasional selama sekitar tiga bulan dengan omzet berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulannya. Tersangka yang bernama Fajri Anugrah (23) tidak bekerja sendiri; ia dibantu oleh seorang programmer website, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik dari Subdirektorat Siber.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pihaknya menyebutkan bahwa masih ada satu orang yang membantu mereka dalam jaringan di Indonesia, yang saat ini sedang dalam tahap identifikasi dan pelacakan. Selain itu, terdapat juga komplotan perjudian lainnya yang beroperasi di luar negeri, tepatnya di Kamboja.
Ade Safri menjelaskan bahwa latar belakang tersangka Fajri sebelumnya adalah seorang pemain judi online. Awalnya, ia diajak oleh temannya untuk bekerja di sebuah situs judi daring sebagai penyedia rekening sekaligus marketing. Dalam perannya, Fajri tidak hanya mengelola situs perjudian tersebut tetapi juga menjalankan tugas administratif, seperti memeriksa laporan harian, mengawasi penghasilan, serta mengecek inventaris bila ada masalah.
Tersangka melaksanakan semua aktivitasnya di rumahnya yang berlokasi di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Disamping itu, ia juga bertanggung jawab untuk menyediakan rekening yang diperlukan untuk menampung dana deposit dari para pemain judi.
Dengan menggunakan rekening yang ia kuasai, yang diperoleh dari seorang teman, tersangka mampu mengelola aliran dana yang terkait dengan kegiatan judi daring tersebut. Penangkapan terhadap Fajri Anugrah dilakukan oleh Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 20 September 2024.
Fajri kini dihadapkan pada berbagai dakwaan. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, Fajri bisa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
ANTARA
Omzet Judi Daring di Sumbar Capai Ratusan Juta Rupiah dalam Tiga Bulan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







