PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, mengungkapkan komitmennya untuk menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Komitmen tersebut berlaku mulai dari masa kampanye hingga proses pencoblosan. Dalam pernyataannya, Undang Mugopal meminta kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah untuk menyukseskan jalannya Pilkada 2024 dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. "Pilkada ini harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia," ujarnya. Sebagai pimpinan di Kejati Kalteng, ia menekankan bahwa pihaknya telah mendapatkan amanat dari Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa seluruh aparat kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap netral. Hal ini dianggap penting demi tercapainya penyelenggaraan Pilkada yang fair. Undang Mugopal menegaskan bahwa netralitas adalah hal yang tidak bisa ditawar untuk aparat kejaksaan. Ia juga meminta agar masyarakat melaporkan setiap oknum yang terbukti tidak netral, karena mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain dari pihak kejaksaan, ia juga berharap agar aparat TNI dan Polri berperan aktif dalam mendukung kelancaran setiap tahapan Pilkada, guna memastikan terpilihnya pemimpin yang terbaik bagi daerah tersebut. "Kami siap memberikan dukungan untuk setiap tahapan agar Pilkada ini menghasilkan pilihan terbaik bagi masyarakat Kalteng," tambahnya. Lebih lanjut, Undang Mugopal berharap apa pun hasil Pilkada, seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersatu dan berkolaborasi untuk memajukan Kalimantan Tengah. "Setelah Pilkada, penting bagi kita untuk bersatu dalam menjaga keamanan dan kemajuan pembangunan di daerah ini," tutupnya. Pernyataan komitmen netralitas ini disampaikan oleh Undang Mugopal saat menghadiri acara Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang berlangsung di Bundaran Besar Palangka Raya. Acara tersebut juga dihadiri oleh empat pasangan calon yang sudah mendapatkan nomor urut masing-masing. ANTARA