**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan bahwa kericuhan yang terjadi selama rapat pleno pengundian nomor urut di KIP Subulussalam disebabkan oleh adanya protes dari pendukung salah satu kandidat wali kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (*TMS*).
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan bahwa keributan tersebut muncul karena pihak yang bersangkutan dengan status *TMS* melakukan komplain. Menurutnya, reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan dari pendukung calon di lokasi tersebut.
Sebelumnya, KIP Subulussalam telah menyatakan bahwa pasangan calon Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal tidak memenuhi syarat. Keputusan ini memicu protes dari pendukung pasangan tersebut di Kantor KIP, yang akhirnya berujung pada kericuhan pada hari Senin, 23 September.
Agusni menjelaskan bahwa keputusan KIP Subulussalam untuk menolak pasangan ini berkaitan dengan aspek kependudukan, sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Pilkada yang berlaku. Menurut penjelasan Agusni, orang tua Affan Alfian Bintang terdiri dari ayah yang merupakan asli Aceh dan ibu yang berasal dari luar Aceh. Hal ini menjadi salah satu alasan kontroversi.
Lebih lanjut, Agusni menambahkan bahwa meskipun Affan Alfian Bintang telah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Subulussalam dan kini sebagai Wali Kota Subulussalam untuk periode 2018-2024, keputusan KIP Subulussalam tetap menyatakan pasangan ini *TMS*. Ini menimbulkan kebingungan di kalangan pihak-pihak yang terlibat tentang alasan di balik keputusan tersebut, baik terkait dengan proses klarifikasi maupun verifikasi faktual.
Agusni menjelaskan bahwa pada dasarnya, jika pernyataan mengenai status mereka sebagai orang Aceh bisa dibuktikan, maka secara *de facto* pasangan tersebut seharusnya memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Dia menegaskan bahwa KIP Aceh telah berupaya untuk menjalankan regulasi yang ada dengan sebaik-baiknya.
Pada malam hari setelah kericuhan terjadi, KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU RI dan memutuskan untuk mengirimkan surat kepada KIP Subulussalam, meminta agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan persyaratan administrasi.
Setelah menerima arahan tersebut, KIP Subulussalam melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan awalnya. Dengan demikian, pasangan Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Agusni menegaskan bahwa keputusan KIP Aceh sebelum pengundian menunjukkan bahwa pasangan calon tersebut telah memenuhi semua syarat yang diperlukan menurut undang-undang yang berlaku.
ANTARA
KIP Aceh Batalkan Status TMS Pasangan Calon Wali Kota Subulussalam
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







