BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengingatkan para calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 untuk segera menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka. Pengingat ini disampaikan menjelang tenggat waktu yang ditetapkan. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menekankan bahwa laporan awal dana kampanye harus diserahkan paling lambat pada malam hari Selasa, pukul 23.59, karena tahapan kampanye telah dimulai pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa terdapat regulasi yang mengatur penggunaan dana kampanye, termasuk sumber dana serta jumlah yang dapat diterima oleh para calon kepala daerah. Rusman mengungkapkan bahwa dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk partai politik, calon itu sendiri, individu perseorangan, serta pihak-pihak lain yang ingin memberikan sumbangan. Namun, ia menegaskan bahwa sumbangan dari individu perorangan tidak boleh melebihi batas maksimum sebesar Rp75 juta. Apabila penyumbang merupakan badan hukum swasta, batas maksimal sumbangan yang diperbolehkan mencapai Rp750 juta. Rusman juga menambahkan bahwa ada sejumlah pihak yang dilarang untuk menyumbang, salah satunya adalah badan usaha milik negara dan daerah. Selain itu, Rusman menjelaskan bahwa para peserta Pilkada diwajibkan untuk melaporkan daftar penyumbang secara rinci, termasuk status pekerjaan dari para penyumbang tersebut. "Dana awal kampanye harus dilaporkan pada 24 September ini. Jika tidak memenuhi tenggat waktu, akan ada sanksi tertulis bagi peserta pemilu," ujar Rusman. Ia juga menginformasikan bahwa tahapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024, sehari sebelum masa tenang. Pengaturan jadwal kampanye untuk masing-masing pasangan calon masih akan didiskusikan dengan perwakilan peserta pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih lokasi dan waktu kampanye. ANTARA