**Borneonews - Kuta, Bali**, Kementerian Keuangan Republik Indonesia tengah membahas kebijakan perpajakan untuk menghadapi tantangan ekonomi global pada acara yang dikenal dengan nama *International Tax Forum* (ITF) yang berlangsung di Kuta, Bali, dari tanggal 24 hingga 26 September. Febrio Kacaribu, yang menjabat sebagai kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kementerian tersebut, mengungkapkan bahwa forum ini merupakan platform penting untuk diplomasi dan koordinasi, dengan menyelenggarakan pertemuan bilateral bersama mitra strategis Indonesia. Ia meyakini, forum ini akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kerjasama pajak internasional yang lebih efektif. Dalam kesempatan ini, Febrio menyatakan, "Melalui forum ini, kita dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang kuat dan berkelanjutan untuk mengatasi isu-isu kompleks dalam dunia perpajakan internasional." Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi yang terjalin melalui forum ini akan membawa Indonesia menuju sistem perpajakan global yang lebih adil dan efisien. Sementara itu, Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan II, yang berpartisipasi dalam acara tersebut melalui sambungan jarak jauh, menyampaikan dua tantangan besar yang dihadapi oleh perekonomian global. Tantangan pertama yang disoroti oleh Djiwandono adalah pesatnya perkembangan teknologi digital. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan multinasional untuk beroperasi di berbagai negara dan meraih pendapatan yang signifikan tanpa harus hadir secara fisik di negara pasar mereka. Tantangan kedua berkaitan dengan sistem perpajakan internasional yang mengalami kompetisi tarif pajak. Hal ini memicu praktik penghindaran pajak yang dikenal dengan istilah *Base Erosion and Profit Shifting* (BEPS). Untuk mengatasi tantangan tersebut, Djiwandono menjelaskan bahwa negara-negara yang terlibat dalam *Inclusive Framework* (IF) mengenai BEPS telah sepakat untuk menerapkan solusi yang dikenal sebagai Pilar 2. Solusi ini meliputi penerapan *Global Minimum Tax* dan *Subject to Tax Rules* (STTR). Penerapan *Global Minimum Tax* telah diadopsi oleh lebih dari 40 negara, termasuk Vietnam, Australia, Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa (EU), dan beberapa negara lainnya. Perlu dicatat pula bahwa pada tanggal 19 September 2024, Indonesia bersama sejumlah negara lainnya menandatangani Instrumen Multilateral STTR (MLI). "Jika Indonesia tidak menerapkan Pilar 2, maka potensi pajak akan diambil oleh negara-negara lain," tegas Djiwandono menambahkan. ANTARA