JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada ekspor pasir hasil sedimentasi yang diperoleh dari laut. Menurutnya, permintaan dari berbagai perusahaan yang tertarik untuk menjual sedimen pasir ini memang cukup tinggi, namun prosedurnya sangat ketat. Trenggono menyatakan, ekspor pasir tersebut hanya akan dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam perspektif pemanfaatan, pasir laut tidak hanya digunakan untuk kegiatan reklamasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung proyek pembangunan jalan tol dan rehabilitasi kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil yang terancam punah. Dari segi lingkungan, ia menekankan bahwa sedimentasi dapat mengganggu terumbu karang dan alur kapal, sehingga perlu ada solusi untuk permasalahan ini. Kunci utama dalam hal ini adalah memastikan bahwa material yang digunakan dalam reklamasi berasal dari sumber yang tidak merusak pulau-pulau di sekitarnya. Menteri Trenggono menggarisbawahi bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melakukan pengambilan hasil sedimentasi. Persyaratan tersebut mencakup perizinan serta penggunaan kapal dan teknologi yang sesuai. Pelaku usaha juga diharuskan untuk dapat menjelaskan tujuan dan lokasi penggunaan hasil sedimentasi agar tidak merugikan ekosistem. Jika ada perusahaan yang ingin menggunakan hasil sedimentasi untuk reklamasi, mereka harus menunjukkan rincian mengenai kebutuhan reklamasi serta lokasi proyek tersebut. Kementerian terkait akan memverifikasi bahwa reklamasi tersebut memang membutuhkan material sedimen dan apakah lokasi tersebut berhubungan dengan ekologi yang harus dilindungi. Pelaku usaha juga wajib memiliki izin dasar reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebelum melakukan usaha pengambilan. Selain itu, Trenggono menuturkan bahwa tidak sembarang kapal dapat digunakan untuk membersihkan sedimen, dan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut juga akan menjadi perhatian kementerian. Proses pembersihan material tersebut akan diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak terdapat mineral yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengawasan ini melibatkan tim kajian yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, universitas, serta pemerintah daerah. Trenggono menekankan pentingnya pemilihan kapal yang tepat untuk pengambilan hasil sedimentasi, guna menjaga keberlanjutan dan mencegah kerusakan ekosistem laut. Pengelolaan hasil sedimentasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat berdampak negatif terhadap daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir serta kesehatan laut. Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem tersebut. ANTARA