**Borneonews - Jakarta**, Kebijakan tentang penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi diangap perlu diimbangi dengan pelatihan yang mengikuti standar kepolisian atau militer. Hal ini disampaikan oleh Khairul Fahmi, seorang pengamat di bidang militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).
Fahmi menjelaskan bahwa pelatihan dengan standardisasi yang ketat sangat penting untuk mengantisipasi situasi yang dapat mengancam keselamatan. Selain itu, pelatihan tersebut juga bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh petugas. Ia menekankan bahwa setiap petugas yang diberikan kewenangan menggunakan senjata harus menjalani pelatihan yang sebanding dengan yang diterapkan di kepolisian atau militer. Pelatihan ini tidak hanya meliputi aspek penggunaan senjata tetapi juga mencakup penanganan situasi dan upaya de-eskalasi konflik yang mungkin terjadi.
Dalam konteks hukum, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI telah berlangsung pada Kamis (19/9). Melalui undang-undang ini, disepakati bahwa petugas imigrasi diizinkan untuk menggunakan senjata api dalam melaksanakan tugas keimigrasian mereka.
Sebelum adanya penguatan dari UU Imigrasi yang baru, ketentuan mengenai penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi sudah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020. Dalam konteks ini, Fahmi memperingatkan perlunya pelatihan khusus yang setara dengan standar militer atau kepolisian, serta pentingnya pengawasan psikologis yang ketat terhadap petugas yang berwenang menggunakan senjata api. Selain itu, evaluasi kondisi mental petugas secara rutin juga sangat diperlukan.
Fahmi menegaskan pentingnya penciptaan sistem audit yang dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan senjata api secara teratur. Ia juga menekankan bahwa harus ada sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran maupun penyalahgunaan senjata oleh petugas. Keterbukaan dalam hal kebijakan sanksi dianggap penting agar masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi praktik penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi.
Selanjutnya, langkah-langkah pencegahan serta prosedur tetap dalam penggunaan senjata juga harus ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain itu, penting untuk ada pengaturan mengenai cara penyimpanan senjata yang aman dan tepat. Meskipun petugas imigrasi memiliki otoritas untuk menggunakan senjata api, pemahaman akan pentingnya tindakan pencegahan harus tetap diutamakan, mengingat sebagian besar interaksi mereka terjadi dengan warga sipil yang tidak bersenjata.
Fahmi menambahkan bahwa penggunaan senjata api seharusnya hanya diperbolehkan dalam situasi darurat yang sangat terukur, dan sebagai langkah terakhir. Oleh karena itu, perlu ada pedoman yang ketat mengenai situasi apa saja yang mengizinkan penggunaan senjata api.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang menggunakan senjata api harus selalu dilengkapi dengan dokumen administratif yang memvalidasi penggunaan senjata tersebut, termasuk izin dan surat perintah penugasan. Mengenai tata kelola penyimpanan senjata, Fahmi mengingatkan supaya Ditjen Imigrasi membuat pedoman yang jelas mengenai pengaturan penyimpanan senjata di kantor maupun yang dibawa pulang oleh petugas saat menjalankan tugas.
ANTARA
Kebijakan Penggunaan Senjata Api di Imigrasi Perlu Pelatihan Standar
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Komentar (0)
Memuat komentar…







