JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengemukakan perlunya percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang yang diakibatkan oleh adanya kotak kosong yang menang melawan calon tunggal. Menurut Doli, langkah tersebut penting untuk memastikan agar Pilkada tetap dapat dilaksanakan secara serentak. Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Doli berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bergerak lebih cepat. Ia menyarankan, jika memungkinkan, proses pengulangan tersebut sebaiknya dilakukan dalam hitungan bulan demi menjaga keserentakan pelaksanaan Pilkada. Doli menekankan bahwa jarak yang terlalu panjang antara pelaksanaan Pilkada 2024 dengan pilkada ulang akan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sementara, yang dapat mengakibatkan ketidaksesuaian dalam proses pemerintahan di daerah tersebut. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan Pilkada ulang tidak hanya melibatkan pengaturan kembali hari pencoblosan, melainkan harus mencakup keseluruhan tahapan, dimulai dari proses pendaftaran calon, penetapan calon, hingga pelaksanaan pemilihan itu sendiri. Dengan kata lain, semua proses harus diulang dari awal. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat yang diadakan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Ini akan terjadi apabila terdapat situasi kotak kosong yang menang dalam kompetisi melawan calon tunggal. Doli mencatat pentingnya hal ini menurut ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mengacu pada ketentuan tersebut, ia menyatakan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara diharuskan untuk menyelenggarakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya. Sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, Komisi II DPR RI juga berencana untuk melanjutkan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait dengan Peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan hanya satu pasangan calon. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang direncanakan pada 27 September 2024. Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 37 pasangan calon tunggal yang harus menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Pembaharuan data menunjukkan bahwa dari total 44 daerah, ada penurunan di tujuh wilayah, sehingga kini menyisakan 37 daerah yang menghadapi situasi tersebut. ANTARA