BORNEONEWS, Muara Teweh - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Eveready Noor, secara resmi membuka kegiatan pertemuan kelompok kerja operasional pembinaan Posyandu (Pokjanal Posyandu) Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Aula Dinas Kesehatan pada Selasa, 24 September 2024.
“Atas nama masyarakat dan Pemkab Barito Utara, kami mengapresiasi upaya Dinas Kesehatan yang telah menyelenggarakan pertemuan ini,” ucapnya mewakili Pj Sekretaris Daerah, Jufriansyah.
Posyandu memiliki peran penting dalam memudahkan masyarakat, terutama ibu dan anak, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Selain itu, Posyandu juga berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di masyarakat.
“Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, Posyandu merupakan pusat layanan kesehatan terdekat bagi masyarakat. Dengan dikelola secara bersama, Posyandu bertujuan memberdayakan masyarakat dan mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi,” jelas Eveready.
Berdasarkan data dari Aplikasi Komdat hingga Juni 2024, Kabupaten Barito Utara memiliki 175 Posyandu, dengan 169 di antaranya aktif. Namun, cakupan kunjungan masyarakat ke Posyandu masih rendah, yaitu di bawah 50 persen. Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posyandu perlu ditingkatkan.
“Melalui pertemuan koordinasi ini, kami berharap Posyandu di Kabupaten Barito Utara dapat meningkatkan kualitas layanannya, khususnya dalam kesehatan ibu dan anak,” tambah Eveready.
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Ina Yastika menyampaikan, pertemuan ini bertujuan untuk merevitalisasi Posyandu aktif di Barito Utara. Pertemuan juga berfungsi untuk menyelaraskan program lintas sektor yang terlibat dalam Pokjanal Posyandu agar dapat menggerakkan masyarakat dalam memanfaatkan layanan Posyandu.
--page
“Kami berharap, program-program lintas sektor dapat lebih sinergis sehingga masyarakat lebih aktif menggunakan Posyandu,” ujar Ina.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai lintas sektor dan tim operasional Pokjanal Posyandu yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Barito Utara nomor 188.45/174/2023. (RAMADHANI/R)









