BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, mengungkapkan bahwa siswa yang merupakan pemilih pemula, serta aparatur sipil negara (ASN) diizinkan untuk menghadiri kampanye para calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Saidirman menjelaskan bahwa hal ini selaras dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa ASN dan siswa yang telah terdaftar sebagai pemilih pemula diperbolehkan untuk mendengarkan informasi yang disampaikan oleh para calon pemimpin daerah. "Mereka diizinkan untuk mendengarkan, bukan untuk mengajak orang lain," tuturnya di Bengkulu pada hari Selasa. Menurutnya, penting bagi ASN dan pemilih pemula untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai visi dan misi serta karakter calon kepala daerah. "Melalui kampanye tersebut, mereka dapat memperoleh informasi yang sangat diperlukan," tambahnya. Lebih lanjut, Saidirman menekankan bahwa tujuan dari kehadiran ASN dan siswa dalam kampanye adalah untuk mencari referensi sebelum membuat keputusan. Mereka tidak boleh terlibat secara aktif dalam politik praktis, seperti menunjukkan dukungan terhadap salah satu peserta, apalagi memberikan dukungan secara terbuka. "Mereka seharusnya mendengarkan visi dan misi dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dengan demikian, mereka dapat memahami program calon kepala daerah jika terpilih," ujarnya. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu juga telah memberikan peringatan kepada partai politik dan pemerintah daerah untuk tidak melibatkan ASN dalam aktivitas politik praktis selama Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, menegaskan, "Kami telah memberikan imbauan serta surat kepada semua partai politik dan pemerintah daerah agar tidak melibatkan ASN atau fasilitas dinas dalam kegiatan politik Pilkada." Faham menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN. Mereka harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis, seperti berpartisipasi dalam kampanye atau menunjukkan afiliasi dengan salah satu calon. "Kami sudah memberi imbauan mengenai hal ini kepada semua pihak terkait, agar netralitas dapat terjaga, termasuk di tempat-tempat yang melarang partisipasi ASN," ucapnya. Ia juga mengingatkan kepada para calon peserta Pilkada untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara dalam menjalankan aktivitas mereka selama mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. ANTARA