JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, menegaskan pentingnya kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan isu-isu yang mengemuka sehubungan dengan pelaksanaan ibadah haji 2024. Panggung pelaksanaan ibadah haji tahun mendatang tampaknya menyimpan banyak kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Marwan Jafar menyatakan, "Banyak pihak yang menghendaki agar rekomendasi kepada APH dibuat untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan-temuan yang ada." Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Selasa. Menurutnya, kehadiran APH dalam konteks ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang dilakukan oleh Pansus Haji, di mana ditemukan banyak indikasi yang mencurigakan dalam pelaksanaan haji tersebut. Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan APH sangat penting, mengingat ada bukti-bukti tentang penyelewengan terkait Undang-Undang Haji serta Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Lebih lanjut, Marwan menggarisbawahi, "Tindakan yang melanggar undang-undang haji dan Kepres Haji jelas terlihat, di samping tercatumnya dugaan adanya unsur gratifikasi." Meski banyak pihak merekomendasikan investigasi lebih lanjut, Marwan mengamati bahwa terdapat pula kalangan tertentu yang menunjukkan ketidakmauan untuk melaksanakan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa mereka yang tidak bersedia terlibat dalam penyelidikan ini sebagai pihak yang “masuk angin”. "Namun, mereka yang tidak 'masuk angin' akan tetap melanjutkan langkah dalam penyelidikan kepada aparat penegak hukum," jelasnya. Untuk mempercepat penyelesaian kasus ini dan mencari kejelasan, pada hari Senin (23/9), Pansus Haji telah mengundang Menteri Agama (Menag) untuk memberikan keterangan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan ibadah haji 2024. Akan tetapi, dalam kesempatan itu, Menag terpaksa absen karena harus menghadiri International Meeting for Peace (IMP) di Prancis mewakili Presiden Joko Widodo. Akibat absennya sejumlah pihak yang diundang, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan, dan perwakilan dari maskapai Garuda Indonesia, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) harus ditunda. Hal ini menimbulkan harapan agar semua pihak terkait dapat hadir pada kesempatan berikutnya untuk menyampaikan pandangan dan informasi yang dibutuhkan. ANTARA