JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Utara**, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial A, yang berusia 19 tahun. Dia diduga terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi di sebuah warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Selasa lalu. Wakil Kepala Polres Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 21 September, setelah serangkaian penyelidikan yang menyeluruh terkait peristiwa tersebut. Penembakan ini sendiri dilaporkan terjadi pada Rabu dinihari, 18 September, saat korban, yang dikenal dengan nama inisial AR, bersama beberapa rekannya menikmati hidangan di warung nasi uduk tersebut. Ketika mereka sedang makan, terdapat empat orang lain di dalam warung, yang terdiri dari satu wanita dan tiga pria. Interaksi di antara mereka terbilang tidak biasa dan mengganggu suasana. Merasa tidak nyaman, korban kemudian menegur kelompok tersebut, yang berujung pada percekcokan. Di tengah situasi tersebut, A yang sedang mengendarai sepeda motor dan dalam keadaan mabuk, melihat temannya terlibat cekcok. Dalam sebuah tindakan spontan, A menembakkan senjata ke arah korban dari jarak sekitar satu meter, mengenai bagian belakang kepala. Namun, beruntungnya peluru tersebut tidak menembus kepala korban. Menyusul insiden tragis itu, keesokan harinya pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan segera menuju rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan dan menginterogasi korban serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Wakapolres menambahkan, dalam proses penangkapan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Di antara barang bukti itu terdapat sebuah *soft gun*, sepeda motor, kunci T, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian berlangsung. Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku A merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal sebelumnya terkait pencurian kendaraan bermotor. Ia pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman atas kasus tersebut, yang sebagian besar terjadi di kawasan Warakas dan Cilincing. Menyusul penangkapan ini, polisi berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan penadah. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 53 junto Pasal 338 dan Pasal 351, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. ANTARA