JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka dalam penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Menurut keterangan Tessa, saat ini telah ada beberapa tersangka yang ditetapkan, meskipun rincian lebih lanjut masih akan diumumkan dalam rilis resmi yang direncanakan. Proses penyidikan ini berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di berbagai lokasi, dimulai sejak hari Sabtu, 21 September, hingga hari ini. Tessa juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat membagikan informasi mengenai hasil temuan dari penggeledahan tersebut, karena proses masih berlangsung. "Setelah seluruh kegiatan ini selesai, kami akan membagikan kembali hasil penggeledahan maupun penjelasan mengenai tujuan dan progres penyidikan,” ujarnya. Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi di daerah tersebut. Dalam pernyataannya, Nawawi menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus baru yang sedang mereka tangani, dan dia merasa perlu untuk tidak mengungkapkan informasi lebih detail agar tidak mengganggu kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa penggeledahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari penyidikan yang baru dan tidak berhubungan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (*TPPU*) dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. KPK terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara ini dengan transparansi dan profesionalisme. ANTARA