**Borneonews - Jakarta**, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengurangi ketimpangan fiskal, baik secara vertikal maupun horizontal, melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang sering disingkat sebagai *UU HKPD*.
Dalam sebuah Seminar Internasional tentang Desentralisasi Fiskal Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menekankan bahwa pengurangan ketidakseimbangan dalam pengelolaan fiskal merupakan salah satu tujuan utama dari reformasi yang diusung oleh UU HKPD. Reformasi ini dirancang untuk memperkuat desain desentralisasi fiskal, yang bertujuan mengatasi ketimpangan yang ada.
Sejak era reformasi, Indonesia telah mulai menerapkan praktik desentralisasi yang mencakup aspek fiskal dan politik. Dalam proses ini, tanggung jawab dari pemerintah pusat telah dialihkan ke pemerintah daerah, meskipun terdapat delapan urusan yang tetap berada di bawah kendali pusat. Selain itu, sejumlah tugas administratif juga telah didelegasikan kepada pemerintah daerah, memungkinkan mereka untuk lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan.
Salah satu aspek penting dari UU HKPD adalah peningkatan kualitas belanja daerah, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat setempat. Di sisi lain, penguatan penerimaan pajak lokal menjadi fokus utama. Walaupun demikian, Sri Mulyani mengingatkan bahwa tantangan dalam upaya ini masih cukup signifikan.
"Pendapatan daerah saat ini masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, penguatan potensi pajak lokal perlu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan ini," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah agar alokasi anggaran dapat digunakan secara optimal. Sri Mulyani mengilustrasikan kondisi ini dengan menyebutkan pengalaman saat pandemi COVID-19, ketika pemerintah pusat berusaha menstabilkan ekonomi melalui kebijakan fiskal countercyclical. Namun, seringkali daerah tidak langsung menggunakan dana yang ditransfer, sehingga kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak dapat berfungsi semaksimal mungkin.
"Kementerian Keuangan terus berupaya untuk memperbaiki cara mensinkronkan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, sehingga dampak dari kebijakan tersebut dapat secara efektif dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.
Seminar desentralisasi fiskal diadakan sebagai upaya untuk merumuskan langkah-langkah baru dalam mendukung kebijakan tersebut. Dalam acara ini, Kementerian Keuangan juga mengundang partisipasi dari berbagai organisasi internasional, seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB), Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta Kantor Riset Makroekonomi ASEAN+3 (AMRO) dan Kementerian Keuangan Australia.
"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Ini merupakan perjalanan yang panjang, dan seminar internasional semacam ini sangat bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat," tutup Sri Mulyani.
ANTARA
Upaya Indonesia Mereduksi Ketimpangan Fiskal melalui UU HKPD
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







