JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa posisi kepala desa dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 telah ditentukan dengan jelas. Doli menyatakan bahwa pengaturan mengenai hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Desa, terutama pada UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa. Ia menekankan bahwa *standing position* kepala desa sudah tegas, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik atau aktivitas yang berkaitan dengan perpolitikan. Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa tindakan terhadap kepala desa yang tidak menjaga netralitas selama Pilkada akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pilkada adalah hak rakyat, tugas masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah yang mereka inginkan, sehingga tidak ada intervensi dari institusi mana pun, termasuk dari kepala desa. Sebelumnya, Rahmat Bagja, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran oleh kepala desa merupakan tantangan baru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Meskipun kepala desa tidak termasuk dalam kategori aparatur sipil negara, mereka tetap dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye. Bagja menegaskan bahwa larangan tersebut sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk mengampanyekan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pemilihan nanti. Sesuai dengan jadwal Pilkada 2024, masa kampanye untuk pasangan calon kepala daerah direncanakan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi yang berlangsung hingga 16 Desember 2024. ANTARA