BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengambil langkah penting dengan melantik empat penjabat sementara kepala daerah di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan peran kepala daerah yang sedang menjalani proses pemilihan kepala daerah. Dalam acara tersebut, Samsudin menyampaikan, "Penjabat sementara yang hari ini resmi dikukuhkan terdiri dari Penjabat Sementara Wali Kota Bandarlampung, Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah, Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur, serta satu pelaksana tugas di Kabupaten Lampung Selatan." Proses pelantikan dilaksanakan di Bandarlampung dan mencerminkan komitmen untuk menjaga kesinambungan pemerintahan lokal. Pengukuhan ini dilakukan sebagai upaya memenuhi ketentuan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi para pemimpin daerah, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang ikut dalam pemilihan kepala daerah. Nama-nama penjabat sementara yang dilantik meliputi Budhi Darmawan sebagai Pjs Wali Kota Bandarlampung. Sebelumnya, Budhi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung. Selain itu, Descatama Paksi Moeda diangkat sebagai Pjs Wali Kota Metro dan memiliki latar belakang sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung. Selanjutnya, Bobby Irawan ditunjuk sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung. Senen Mustakim menjabat sebagai Pjs Bupati Lampung Timur, sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung. Sementara itu, Pandu Kusuma Dewangsa dilantik sebagai Plt Bupati Lampung Selatan, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati. Samsudin menjelaskan bahwa berbagai penjabat sementara ini akan menjalankan tugas sebagai kepala daerah mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Ia yakin dengan dedikasi yang tinggi, semua tugas dan tanggung jawab akan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Samsudin juga menyatakan bahwa para penjabat sementara serta pelaksana tugas memiliki kewenangan untuk memimpin urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat. Ia mendorong para penjabat untuk segera melakukan koordinasi guna memastikan kebijakan yang ada terlaksana dengan efektif. Dalam konteks pemilihan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan bahwa penetapan penjabat sementara tersebut merupakan langkah untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2024. Ia menambahkan, "Netralitas ini akan kami jaga melalui adanya penjabat sementara, sehingga dapat menghindari demarkasi antara peserta pemilihan dengan aparat pemerintahan." ANTARA