JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada para presiden yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran mereka untuk pembangunan bangsa. Menurutnya, adalah suatu hal yang wajar jika para presiden yang memimpin Indonesia layak mendapatkan pengakuan atas jasa dan kontribusi mereka. Bambang Soesatyo menyadari keberadaan berbagai kekurangan dan kelebihan yang mungkin ada selama masa kepemimpinan mereka. Namun, ia menilai bahwa setiap presiden tetap merupakan putra-putri bangsa yang semestinya dihormati serta diberikan posisi yang terhormat dalam sejarah negara. "Kehormatan, nama baik, dan martabat mereka adalah bagian dari kehormatan dan martabat bangsa Indonesia, sehingga harus selalu kita jaga," ungkap Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam sebuah keterangan tertulis. Lebih lanjut, ia merinci julukan yang diberikan kepada masing-masing presiden, seperti Presiden Soekarno yang dikenal sebagai Bapak Proklamator, Presiden Soeharto yang dijuluki Bapak Pembangunan, dan Presiden B.J. Habibie yang diakui sebagai Bapak Teknologi. Selain itu, Presiden Abdurrahman Wahid dipandang sebagai Bapak Pluralisme, sementara Presiden Megawati Soekarnoputri disebut sebagai Ibu Penegak Konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikenal sebagai Bapak Perdamaian, dan Presiden Joko Widodo diakui sebagai Bapak Infrastruktur. Di tengah dinamika politik yang tak terhindarkan dalam setiap periode pemerintahan, beliau menyatakan bahwa setiap pemimpin telah memberikan dedikasi terbaik mereka bagi kemajuan Indonesia. Menurutnya, berbagai peristiwa yang terjadi di masa lalu sebaiknya dijadikan sebagai catatan sejarah yang berharga untuk bangsa, tanpa perlu menumbuhkan kebencian atau dendam yang bisa diwariskan kepada generasi mendatang. Sebagai langkah untuk menegakkan keadilan historis, MPR telah mengambil inisiatif dengan mengundang keluarga Presiden Soekarno. Ini dilakukan untuk membersihkan nama baik Soekarno dari tuduhan yang menyebutkan bahwa ia mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, yang tercantum dalam konsideran TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967. Bamsoet mencatat bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terbukti dan TAP MPRS tersebut pun sudah tidak berlaku lagi. Diungkapkan juga bahwa langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Sebagai lembaga yang dikenal sebagai Rumah Kebangsaan, MPR memiliki semangat rekonsiliasi dan ingin membangun sinergi antara seluruh anak bangsa demi perbaikan dan kemajuan bersama. ANTARA