**Borneonews - Demak**, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit yang berlokasi di Jawa Tengah, telah melaksanakan pembayaran klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dengan total mencapai Rp192,31 miliar. Pembayaran ini mencakup periode dari Januari hingga 20 September 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, menyampaikan bahwa klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total Rp156,78 miliar. Selain itu, terdapat klaim dari program-program lainnya yang turut berkontribusi dalam angka total tersebut. Hal ini disampaikannya usai penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang tergabung dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Demak.
Farah Diana merinci lebih lanjut bahwa nilai klaim untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp13,6 miliar, sementara Jaminan Kematian (JKM) berjumlah Rp8,78 miliar. Selain itu, klaim untuk Jaminan Pensiun (JP) tercatat sebesar Rp7,7 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan mencapai Rp3,11 miliar. Ada pula alokasi beasiswa untuk anak-anak ahli waris yang masih dalam usia sekolah yang totalnya adalah Rp2,29 miliar.
Ia menekankan pentingnya pendaftaran dalam BPJS Ketenagakerjaan, karena semakin banyak masyarakat pekerja yang menjadi peserta, semakin besar jaminan dan perlindungan yang akan mereka terima. Ini termasuk situasi yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja atau bahkan kehilangan nyawa.
Farah juga menambahkan bahwa iuran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 untuk mendapatkan perlindungan JKM dan JKK. Hal ini tercermin dalam penyerahan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris dari tiga peserta pekerja rentan. Bupati Demak, Eisti'anah, melakukan penyerahan tersebut, dengan masing-masing dari tiga ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta, sedangkan satu ahli waris lainnya menerima Rp257,49 juta.
Acara penyerahan santunan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, serta jajaran lainnya, termasuk Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun.
Isnavodiar Jatmiko menambahkan bahwa selain klaim sesuai program yang sudah diikuti, para peserta *jamsostek* yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan jaminan perawatan di rumah sakit hingga sembuh. Dalam hal peserta tidak dapat kembali bekerja, mereka masih akan mendapatkan 100 persen gaji yang diterima sebelumnya selama satu tahun penuh.
Apabila dalam satu tahun tersebut peserta belum sembuh, pada tahun kedua, mereka akan memperoleh 50 persen dari gaji yang diterima sebelumnya sampai kondisi kesehatan mereka membaik.
ANTARA
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Bayar Klaim Rp192,31 Miliar
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







