**Borneonews - Solok**, Pemerintah Kota Solok di Sumatera Barat baru-baru ini melaksanakan sosialisasi mengenai pajak dan retribusi daerah kepada para pedagang yang beroperasi di Pasar Raya setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi bagi pedagang.
Zulferi, selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Solok, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut diadakan untuk mengedukasi pedagang mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam Perda tersebut, yang di antaranya mencakup penyesuaian tarif sewa ruko serta tarif pungutan sampah. Meskipun terdapat kenaikan tarif retribusi, pihaknya mengakui bahwa kondisi pasar saat ini cenderung mengalami penurunan aktivitas.
Dalam hasil diskusi bersama dengan para pedagang, Zulferi mengungkapkan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif sewa pasar akan ditangguhkan. Langkah ini diambil agar pemerintah daerah segera memproses pencabutan kenaikan biaya tersebut dan mengembalikannya kepada tarif yang sebelumnya. Nota persetujuan mengenai pengembalian biaya retribusi pasar juga sedang disiapkan.
Bagi pedagang yang telah melakukan pembayaran, mereka akan mendapatkan penyesuaian tarif di kemudian hari. Zulferi menambahkan bahwa sebelumnya telah meminta persetujuan dari Wali Kota Solok untuk melakukan pertemuan tersebut guna mendengarkan langsung aspirasi para pedagang serta menangguhkan kenaikan tarif yang berlaku saat ini.
Wali Kota Solok juga memberikan penjelasan kepada pedagang mengenai pengembalian biaya retribusi menjadi seperti semula. Ia menegaskan bahwa penetapan Perda merupakan keputusan pemerintah daerah hasil kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk menghidupkan kembali aktivitas di Pasar Raya Solok, Wali Kota menyarankan perlunya penataan pasar agar lebih indah, rapi, dan nyaman, serta harus mengikuti perkembangan zaman. Dalam sesi tersebut, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai keluhan dan harapan mereka, sehingga diharapkan nantinya bisa ditemukan solusi yang terbaik untuk kemajuan Pasar Raya Kota Solok.
ANTARA
Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pedagang Solok
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







