SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah masa kampanye dimulai. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, dalam sebuah pernyataan di Semarang. Arief menjelaskan bahwa pada saat masa sosialisasi, pemasangan APK belum terikat secara regulasi. Namun, mulai tanggal 25 September 2024, masa kampanye resmi dimulai sehingga pemasangan APK akan mengikuti peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah berlangsungnya *Deklarasi Kampanye Damai* untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang 2024. Dia menekankan bahwa mulai tanggal 25 September 2024, semua APK yang terpasang akan diatur oleh peraturan yang berlaku dan siap untuk ditertibkan. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan serta jadwal pelaksanaan kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Arief juga menjelaskan mekanisme terkait penertiban APK. Dia menyatakan bahwa tanggung jawab penertiban ada di pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bawaslu mengidentifikasi APK yang melanggar ketentuan dan kemudian mengirimkan laporan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya, KPU akan meneruskan informasi kepada Satpol PP untuk dilakukan rapat koordinasi dan penertiban. Menanggapi persiapan pemantauan selama masa kampanye, Arief menyatakan bahwa Bawaslu siap melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Dia menambahkan bahwa sudah ada upaya koordinasi dilakukan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP, meskipun masih ada ketidakpastian mengenai waktu penertiban yang akan dilakukan. Dalam acara deklarasi kampanye damai, KPU Kota Semarang turut mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta para pendukungnya. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang hadir termasuk Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin, yang mendapatkan nomor urut 1 dan didukung oleh PDI Perjuangan. Di sisi lain, pasangan nomor urut 2, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi-Joko Santoso, didukung oleh sembilan partai politik. Sembilan partai politik tersebut meliputi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai NasDem. Dalam acara yang dihadiri ratusan simpatisan kedua pasangan calon, terlihat banyak yang membawa atribut bergambar pasangan yang mereka dukung. Beberapa dari mereka bahkan membawa mobil yang dilengkapi dengan *sound system* besar yang memutar musik dengan volume tinggi. ANTARA