BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Kepolisian Resor Serang di Provinsi Banten telah berhasil membongkar sindikat perdagangan narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menangkap dua bandar utama narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang berlangsung selama empat bulan. Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka bandar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. "Tersangka AJ (50) ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel yang terletak di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sementara itu, tersangka AS (47) berhasil ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, yang juga berada di daerah yang sama," jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Serang. Dari kedua pelaku yang ditangkap, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut berupa paket besar sabu seberat 24 kilogram, serta puluhan paket kecil lainnya. Selain itu, petugas juga menyita 800 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan empat unit telepon seluler. Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama RH (25) yang merupakan warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, pada hari Senin, tanggal 13 Mei, dengan barang bukti sebanyak 8,3 gram sabu. Dari pengakuan RH, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial OA (29), yang merupakan warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah serta Kanit Iptu Rian Jaya Surana kemudian mengejar OA. Tersangka OA berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari penangkapannya, polisi menyita dua paket besar sabu dan lima butir pil ekstasi. Melalui hasil pemeriksaan, OA mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari AJ yang tinggal di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun, saat upaya penangkapan AJ dilakukan, tim tidak berhasil menemukan keberadaannya. Kapolres menambahkan bahwa AJ sulit dilacak karena sering berpindah tempat, hingga akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan ditangkap di dalam kamar hotel. Dari penangkapan ini, ditemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram dan 800 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. AJ pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari AS yang tinggal di Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Pada hari yang sama, AS berhasil ditangkap di pinggir jalan dekat kediamannya. Penggeledahan di rumahnya mengungkapkan 10 bungkus sabu dengan total berat diperkirakan mencapai 10 kilogram. Ketika ditanya, tersangka AS mengkonfirmasi bahwa ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial D yang tinggal di luar negeri. Para tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba ini akan dikenakan hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. ANTARA